KABUPATEN TANGERANG, Deliksatu.com – Ribuan siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (04/2/2025) pagi, menghadang tim jurusita Pengadilan Negeri Tangerang yang akan mengeksekusi hasil putusan PN Tangerang Nomor 48/PDT GG015/PN.TING tanggal 9 Februar 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 43/PDT/2817/PT BTN tanggal 25 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 82 K/Pds/2019 tanggal 22 Januan 2019, terkait perkara sengketa tanah Wakaf dan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan.
Ribuan siswa dan alumni Madrasah Raudhatul Irfan sejak pagi pukul 07.00 Wib sudah berdatangan ke lokasi kawasan sekolah tersebut untuk berkumpul dan membuat pagar betis manusia berlapis. Para siswa dan alumni langsung menggelar orasi dan mimbar bebas dan juga menggemakan sholawat Nabi Muhammad SAW untuk membakar semangat perlawanan Penolakan rencana eksekusi/pengosongan oleh tim jurusita PN Tangerang.
Dalam orasinya korlap pendemo mimbar bebas mengatakan bahwa kehadiran mereka ke lingkungan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan Legkong Kyai bukan untuk membela dan mempertahankan kepentingan individu seseorang, tetapi kehadiran mereka ke lingkungan sekolah Madsrasah Raudlatul Irfan adalah untuk membela tanah wakaf yang dalam agama Islam adalah tanah miliknya Allah SWT.
“Kami akan mempertahankan tanah dan sekolah ini hingga titik darah penghabisan. Karena ini adalah tanah wakaf milik Allah SWT maka kami akan berjihad fisabilillah,” tegasnya.
Suasana sempat tegang dan memanas saat rombongan alumni yang berasal dari berbagai angkatan tersebut merangsek kedepan pintu gerbang kawasan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan yang sudah di penuhi oleh rombongan tim eksekusi PN Tangerang yang kompak memakai kaos berwarna putih.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Burhan bersama Dedy P, selaku tim juru sita dari PN Tangerang membantah bahwa gerombolan orang-orang yang berkaos putih yang dibelakang nya bertuliskan “Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang” yang diperkirakan sekitar 50 puluhan orang.
“Segerombolan orang-orang yang berpakaian putih-putih yang dimaksud itu, orang-orang dari pemohon (penggugat) bukan dari petugas PN Tangerang, “ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Muhammad Abduh alumni angkatan 2005 dan Bustomi guru senior Madrasah Raudlatul Irfan, saat memberikan keterangan kepada para awak media menegaskan bahwa mereka menolak rencana tindakan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini adalah dunia pendidikan yang seharusnya dilindungi dan dijaga oleh semua pihak bukannya malah mau menyerobot dan menguasai sepenuhnya lahan maupun fisik sekolah. Perlu dingat bahwa sekolah ini berdiri sejak tahun 1987 dan sudah mencetak puluhan ribu alumni yang saat ini sudah banyak menjadi tokoh-tokoh diberbagai bidang profesi, termasuk anggota DPRD, Ketua Bawaslu baik di Kabupaten Tangerang maupun di Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Menurut keduanya, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut masih banyak kejanggalan dan cacat hukumnya, dan mereka bertekad akan terus membela dan mempertahankan sekolah ini dengan segala daya upaya, termasuk kemungkinan akan mengajukan kembali PK ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, aksi damai yang mendapat dukungan dan perlawanan yang dilakukan oleh segenap keluarga besar (guru, siswa, alumni dan juga warga masyarakat sekitar sekolah Madrasah Raudlatul Irfan) dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menimbulkan jatuhnya korban jiwa dikedua belah pihak khususnya siswa/i sekolah MI, MTS dan MA Madrasah Raudlatul Irfan dan juga dari pihak aparat keamanan gabungan TNI/Polri, Salpol PP dengan keluarga besar sekolah Madrasah Raudlatul Irfan, gabungan alumni seluruh angkatan serta guru-guru, akhirnya rencana pelaksanaan Eksekusi oleh PN Tangerang tersebut Dibatalkan.
Editor : Glend