Daerah  

Diduga Tak Ada Izin, Bau Busuk Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur

KABUPATEN BOGOR, Deliksatu.com – Kandang ayam yang seharusnya mempunyai pembuangan kotoran mengganggu aktifitas warga salah satu perumahan di wilayah Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Seakan tidak tersentuh dengan pemerintah desa atau pemerintah daerah bau tak sedap peternakan ayam ini yang notabene seharusnya sudah beralih ke daerah Rumpin, sebab di daerah itu masih ada beraktivitas bahkan dalam tahap membangun untuk memperluas area peternakan ayam.

Beberapa warga salah satu perumahan merasakan sekali di pagi, siang, sore bahkan malam hari. Bau busuk itu sangat menyengat dan menusuk hidung yang menghirup nya diarea tempat tinggal yang dibeli nya.

Diduga, bau tak sedap itu berasal dari sebuah kandang ayam yang berada di samping komplek perumahan yang berada di tepi jalan raya tersebut.

Menurut warga setempat, bau itu sudah biasa dan berlangsung lama. “Udah biasa bau ayam. Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih dan sangat menyengat,” ujar seorang Satpam perusahaan yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Meski sudah ditutup seng dari balik pagar, bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana angin terbang.

Bau tersebut pun dikeluhkan Fajar, seorang warga yang tinggal di dalam sebuah komplek perumahan.

“Posisi dari kandang ayam ini kan bisa meninggalkan penyakit. Apalagi kalau kotorannya lama dibuang, bisa mengundang banyak virus berbahaya, lalat, belatung yang mengundang penyakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/1/2025).

Pihak pengembang sudah berupaya mediasi kepada pemilik kandang ayam berkapasitas delapan ribuan ekor itu untuk memindahkan lahannya.

Sementara, pihak pengembang yang berada disebelah kandang ayam juga mepunyai argumen yang tepat untuk meminta pemilik kandang ayam itu untuk pindah usahanya ke lokasi lain, dikarenakan peraturan baru mengenai peternakan ayam dan unggas lainnya itu berada daerah Rumpin. (informasi yang dikumpulkan team media) .

Tak hanya memenuhi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kawasan di sekitar perumahan tidak diperuntukkan untuk peternakan.

Namun pemilik kandang ayam, Hadi saat ditemui awak media pada Jumat (24/1/2025) lalu bersikeras bahwa dirinya mengantongi izin usaha yang dikeluarkan pihak Kecamatan Gunung Sindur.

Meski demikian, Hadi mengakui bahwa dia tak memiliki pembuangan kotoran yang ideal sebagaimana kewajiban bagi peternak ayam petelur dengan skala besar.

“Emang sih seharusnya di bawah kandang ayam ada air mengalir ke pembuangan atau sungai. Tapi selama ini kotoran ayam saya masukin karung untuk dijual. Ada penampungnya, 1 karung Rp 7000” terangnya.

Hadi bersikeras bahwa usahanya itu sudah lebih lama ketimbang pembangunan perumahan Garden House.

“Usaha saya sudah belasan tahun. Ada surat izinnya kok. Usaha saya untuk merawat ibu saya sakit, bayar karyawan dan cicilan mobil,” ujarnya saat menunjuk ada tiga mobil pribadi yang terparkir di halaman rumahnya.

Hadi tak keberatan kalau pihak pengembang membeli tanah dan mengganti kerugian akibat terpaksa pindah kandang ayam ke tempat lain.

Hitung aja satu kandang harganya Rp 200 juta, ini ada empat kandang, total 800 juta rupiah. Belum lagi tiang-tiang baru senilai Rp 200 juta. Dan harga perekor ayam, taroh rata-rata Rp 100 ribu dikalikan 8000 ekor ayam petelur, Rp 800 juta,” ungkapnya.

Masih menurut Hadi, dia menginginkan bahwa pihak pengembang mau membayar tanah dan tempat usahanya dengan harga wajar.

“Ini ditawar cuma Rp 1,5 juta permeter, ya saya nggak mau,” papar Hadi.

Hadi pun mengungkapkan bahwa di lingkungannya tinggal banyak bertebaran peternak ayam, baik petelur maupun pedaging yang tanpa izin.

Pasalnya, usaha peternakan ayam di wilayah Gunung Sindur biasanya merupakan usaha rumahan.

“Ada undang-undangnya kok kalau jumlah ayam di bawah 8000 ekor gak perlu izin. Kalau di atas 10 ribu ekor baru pakai izin,” jelasnya tanpa merinci undang-undang apa yang di maksud.

Ngototnya Hadi dengan peternakan ayamnya membuat pihak salah satu pengembang yang berdekatan dengan area kandang peternakan ayam tersebut melaporkan tempat usaha Hadi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kabupaten Bogor pada Rabu (12/2/2025).

Kepada team media saat ditemui di lantai 4 bagian Penegakkan Hukum DLH pada Rabu (12/2/2025), seorang staf bernama Tuti mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya peternakan ayam dengan skala besar yang diduga tak memiliki AMDAL.

“Saya belum mau berkomentar sebelum kami turun ke lokasi dan melihat langsung keberadaan kandang ayam tersebut,” ujarnya.

Sementara Kades Pabuaran saat ditemui di kantornya yang tak jauh dari lokasi peternakan kandang ayam tersebut, tidak berada di tempat saat dikonfirmasi melalui chat dan telepon WA pada Rabu (12/2/2025) pun tak merespon.

Camat Gunung Sindur saat ditunggu untuk dikonfirmasi terkait banyaknya peternakan ayam yang tak memperhatikan dampak lingkungan, menghilang dan kabur entah ke mana.

Ditempat yang sama, Sekretaris Camat, Jamaludin menolak berkomentar terkait beberapa tempat usaha di beberapa lokasi di kawasan Kecamatan Gunung Sindur.

“Saya nggak berwenang menjawab. Silakan ke Pak Camat langsung,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, seorang staf di bagian perizinan bernama Guntur melalui telepon WA pada Rabu (12/2/2025) sore kaget begitu mendengar adanya kabar kalau di wilayahnya ada peternakan ayam skala besar tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“8000 ekor itu gede itu. Saya belum tau lokasinya. Coba nanti saya kordinasi dengan Pak Kades dan RT RW setempat,” ucapnya.

Guntur mengatakan bahwa selama ini dirinya belum pernah menerima pengajuan soal izin usaha peternakan ayam dengan skala besar ke unitnya di Kantor Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.

Dirinya justru bertanya balik ke redaksi di mana lokasi peternakan ayam dengan skala besar dan diduga tak menyimpan izin AMDAL

Saya gak tau, mungkin langsung ke Pak Kades atau Kecamatan langsung. Selama ini yang sering saya tangani izin usaha tahu atau tempe saja,” katanya.

(Tim/Red)