5 Kadis Terkaya Akan Di Usut Kekayaan Arahan Gubernur Baru Dalam Menjalankan Program

deliksatu.com | Banten –Seiring dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimiyati Natakusumah, secercah harapan baru menyeruak ditengah masyarakat. Slogan Banten bersih tanpa korupsi dan tata kelola pemerintah yang baik menjadi tumpuan harapan.

Masyarakat Banten menunggu aksi konkret pasangan Andra Soni – Dimiyati Natakusumah soal Banten bersih tanpa korupsi, terlebih setelah beredarnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di mana ada 5 (Lima) Kepala Dinas dilingkungan Pemprov Banten memiliki harta kekayaan fantastis diatas harta kekayaan Gubernur Banten Andra Soni.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai hasil LHKPN tersebut harus menjadi pintu masuk awal guna membuktikan sejauh mana Gubernur dan Wakil Gubernur teranyar ini benar-benar komitmen pada pemberantasan korupsi dilingkungan pemprov Banten.

Berdasarkan LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Uchok, akumulasi kekayaan kelima kepala dinas tersebut mencengangkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Uchok menilai hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakpatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan.

Kekayaan fantastis Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan dugaan pungli, salah satu yang paling mencolok. Kadinkes Banten ini, yang tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp24 miliar. Padahal, gaji dan tunjangan seorang pejabat eselon II tidak mungkin mencapai angka tersebut dalam kondisi normal.

“Dari mana asal kekayaan sebesar itu? Apakah ada bisnis sampingan yang sah, atau justru ini hasil dari praktik korupsi yang dibiarkan selama bertahun-tahun?” tegas Uchok.

Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat Banten dikejutkan dengan kabar adanya 5 Kepala Dinas Pemprov Banten yang memiliki harta kekayaan fantastis, berdasarkan LHKPN periodik 2023, tahun penyampaian 2024.

Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini mencatatkan jumlah harta kekayaan paling terkaya yakni, Rp 24 milyar, tanpa memiliki tanggungan hutang.

Ironisnya, Kadinkes tersebut juga tengah terseret dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Kesehatan. Namun, proses hukumnya berjalan sangat lamban, meski telah melewati rangkaian pemeriksaan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi administrasi atau tindakan hukum yang tegas.

Uchok mengkritik keras lambannya penanganan kasus ini. “Kalau memang ada indikasi kuat, kenapa proses hukumnya berjalan sangat lambat? Apakah ada upaya melindungi oknum tertentu? Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika memang ada indikasi kuat terkait pungli dan penyalahgunaan wewenang, seharusnya langkah hukum maupun sanksi administrasi sudah diterapkan dengan tegas. Keterlambatan ini justru memperburuk citra pemerintah di mata publik.

Selain Ati, Kadis terkaya berikutnya adalah Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dalam catatan laporan E- LHKPN KPK RI, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 milyar setelah dipotong hutang senilai Rp 147.000.000.-.

Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang berdasarkan laporan E-LHKPN KPK RI, tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,7 milyar, tanpa memiliki catatan hutang sedikit pun.

Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, tercatat memiliki harta sebesar Rp 7,7 milyar. Deden memiliki aset tanah dan bangunan Rp 3 milyar, serta alat transportasi mesin senilai Rp 3,4 milyar berupa Jepp Rubicon tahun 2021 dan Alphard tahun 2023. Sedangkan harta lainnya sebesar Rp 2,5 milyar dan hutang Rp 1,4 milyar. Bahkan saat ini, Deden malah dapat penugasan menjadi Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Terakhir, Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, berdasarkan E-LHKPN KPK RI, harta kekayaanya sebesar Rp 5 milyar setelah di potong hutang Rp 454.982.988.-

Karena itu, dia secara tegas, juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki harta kekayaan lima kepala dinas di Provinsi Banten.

Uchok mendesak agar Gubernur Banten yang baru saja dilantik, Andra Soni, harus segera melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem birokrasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang mengundang kecurigaan publik terhadap para pejabat dilingkungan Pemprov Banten.

Adapun, beberapa langkah konkret yang harus diambil, menurut Uchok, adalah dengan mengaudit laporan LHKPN secara berkala dengan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya itu, dia juga meminta agar dilakukan investigasi terhadap lonjakan kekayaan yang tidak wajar harus dilakukan secara menyeluruh.

“Inilah perlunya peningkatan sistem pengawasan internal.

Inspektorat daerah harus lebih berdaya dan independen dalam mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Lakukan penegakan hukum yang tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan harus segera ditindak tanpa kompromi,” jelasnya.

Dalam proses hukum, lanjut dia, harus berjalan cepat dan transparan, tanpa intervensi politik. Sisi lain dia juga meminta agar kedepan, rotasi dan batas masa jabatan Kepala Dinas dibatasi. Ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan akibat terlalu lama berada di posisi strategis yang sama.

“Masyarakat kini menunggu langkah konkret Gubernur Banten, Andra Soni, dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, janji reformasi birokrasi yang bersih dan transparan hanya akan menjadi omong kosong,” cetusnya.

Dengan kekayaan fantastis di kalangan pejabat daerah dan lambannya proses hukum dalam menangani dugaan pungli, pertanyaan besar pun muncul, “Apakah birokrasi di Banten benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya menjadi mesin penghasil uang bagi segelintir elite korup?,” pungkasnya. (RN/ilham)