deliksatu.com | Karawang – Aparat Penegak Hukum dari Mabes Polri akhirnya berhasil menciduk Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang, dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.
Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, salah satu Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.
“Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Arkan Cikwan, Rabu 19 Februari 2025.
Dikatakannya, Kades Enjun yang dikenal dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang.
“Dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/001//IV/2025,” cetus Arkan Cikwan kepada awak media, Rabu 19 Februari 2025.
Sementara ditempat terpisah, salah seorang naraseumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red) sering meresahkan masyarakat dengan modus gadai dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya
Arkan Cikwan sangat mengapresi kinerja Kepolisian atas tindakan cepat sehingga dapat tertangkapnya Buronan mafia tanah di Karawang pungkasnya.
(Red/Aji)