deliksatu.com | Kota Tangerang,- Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025 tentang Surat Keputusan Bersama (SKB)
yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus melakukan persiapan secara matang. Salah satunya, Pemkot Tangerang akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik berlangsung, mulai 24 Maret-8 April 2025 mendatang yang bertujuan
Denga mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal.Terlebih pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik, Rabu (19/3/25).
Selain itu, Pemkot Tangerang akan membatasi operasional angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di beberapa ruas jalan utama jalur mudik di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” ungkapnya.
“Pemkot Tangerang berharap pembatasan operasional angkutan barang tersebut dapat meningkatkan keamanan bersama selama arus mudik berlangsung,” pungkas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely.