Kirim Emas 50 Gram, Paket Raib di Gudang Paxel Meruya Utara Jakarta Barat

JAKARTA, Deliksatu.com – Seorang konsumen melayangkan protes keras kepada sebuah perusahaan ekspedisi ternama setelah paket berisi emas yang dikirimkannya dilaporkan hilang saat berada di gudang perusahaan tersebut. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai keamanan sistem logistik yang diterapkan ekspedisi bersangkutan.

Konsumen bernama Anita (45) warga Semanan, Kalideres Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa ia mengirimkan paket berisi emas seberat 50 gram dengan estimasi nilai Rp98 juta. Paket tersebut dikirim dari Jakarta menuju Blitar Jawa Timur pada 24 April 2025. Namun, hingga saat ini paket tidak kunjung tiba dan status pengiriman terhenti saat berada di gudang ekspedisi Paxel yang beralamat di Jl. Meruya Ilir Raya No.12a, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Saya sudah hubungi customer service, tapi jawabannya hanya akan diselidiki. Ini barang berharga, bukan paket biasa. Saya minta pihak ekspedisi bertanggung jawab penuh,” kata Anita, Rabu (14/05/2025).

Lebih lanjut Anita menjelaskan, pihak ekspedisi Paxel hingga kini belum memberikan penjelasan detail terkait kehilangan tersebut. Ironisnya, customer service dalam hal ini selalu mengarahkan konsumen untuk mengajukan klaim asuransi yang penggantiannya tidak maksimal.

“Dalam hal ini saya keberatan karena jika mengajukan klaim penggantian maksimal hanya sebesar Rp50 juta, dan itu sangat merugikan. Untuk itu saya tidak akan tinggal diam, dan dalam waktu dekat saya bersama Kuasa Hukum akan laporkan ke polisi dan bawa ini ke jalur hukum,” tegas Anita.

Sementara itu, Rubiyansah SH, selaku Kuasa Hukum korban menyatakan akan menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, laporan pidana terkait dugaan kelalaian dan/atau penggelapan, dan kedua, gugatan perdata atas kerugian material dan imaterial yang dialami kliennya.

“Perusahaan jasa pengiriman memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan barang konsumen. Ketika kelalaian terjadi, maka tanggung jawab mutlak berada di tangan mereka,” ujar Ruby kepada awak media dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor Ruby & Partner, di Kalideres, Jakarta Barat.

Ruby menambahkan, perusahaan dalam hal ini harus bertanggung jawab dan fokus pada hilangnya barang milik konsumen.

“Terutama terkait penanganan klaim kehilangan barang, perusahaan jangan membahas masalah klaim. Intinya perusahaan harus jelas!!!, bagaimana paket itu harus sampai ke tangan customer,” tandasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri logistik, terutama terkait penanganan klaim kehilangan barang.

(Iwn/Red)