Kuasa Hukum dan Keluarga Alm.Vina Tolak Pernyataan Polda Jabar Terkait DPO Kasus Vina

JAKARTA, Deliksatu.com – Baik keluarga maupun tim kuasa hukum berhak memberikan komentar atas konferensi pers dari Polda Jabar yang telah mengumumkan bahwa satu DPO (Daftar Pencarian Orang) itu atas nama Pegi dan wajahnya sudah dimunculkan dan dua lagi katanya fiktif atau tidak ada. Demikian jelas Hotman sebagai alasan diadakannya konferensi pers ini di depan para awak media.

Bersama Tim Hotman 911 yang terdiri dari para pengacara dari Hotman sebagai tim kuasa hukum alm.Vina, juga dihadiri kakak kandung Vina, Marlina, pada kesempatan pertama, Hotman menanyakan kepada Marlina, apa sikap keluarganya terhadap pengumuman dari Polda Jawa Barat bahwa Pegi adalah salah satu DPO.

“Jangan tergesa-gesa menentukan tersangka DPO Pegi bahwa dia adalah pelakunya” ucap Merlina dari Ombe Kofie, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29/5/2024.

Juga dikatakan keluarga Vina, untuk tidak terburu-buru memutuskan kedua DPO itu fiktif, cari dulu, karena baru 2 minggu ini dimulai penyidikan.

Terkait 2 DPO yang dikatakan fiktif ini, diungkap Hotman banyak bukti hukum atau BAP yang bervariasi. an disebutkan ada beberpa versi.

“Versi pertama, pada waktu 2016, 7 pelaku itu mengatakan ada 3 DPO, ini ada semua di BAP-nya ni,”kata Hotman sambil mengangkat sebuah bundelan berkas.

Bahkan, lanjut Hotman, diuraikan semua, jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memerkosanya, di BAP itu mengatakan, kami melakukan bersama-sama, jadi secara.pidana ini adalah perbuatan bersama-sama.

“Versi kedua 7 pelaku ini katanya, atas saran orang tertentu, mencabut semua isi BAP-nya, itu versi kedua,” tegas Hotnan.

Semantara versi ketiga, lebih lanjut Hotman yang didampingi pengacara-pengacara timnya yang muda-muda ini, memaparkan bahwa jaksa mengatakan dalam dakwaan ada 8 pelaku dengan 3 DPO.

“Ada 8 pelaku dengan 3 DPO, di surat dakwaan ada begitu. Versi keempat, di surat tuntutanpun, jaksa mengatakan ada 8 pelaku sama 3 DPO,” terang Hotman.

Hotman menambahkan bahwa di fakta persidanganpun, yang disebutnya sebagai versi kelima, temuan hakim dalam putusannya menyebutkan 8 pelaku 3 DPO, bahkan putusan akhir, dari bagian akhir dari putusan, hakim mengatakan ada 3 DPO.

Dengan kelima versi yang diungkapkan Hotman ditegaskan lagi dengan putusan hakim yang sudah (Inkrakh) final dan mengikat (binding).

“Putusan itu sudah Inkrah, sudah final, sudah binding (mengikat),” ujarnya.

Dari semua versi itu tiba-tiba penyidik mengatakan itu semua tidak benar, yang benar itu adalah fiktif.

Sehingga Hotman mempertanyakan,
“Jadi yang mana yang berlaku, apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau hanya pernyidikan dalam kurang lebih dua minggu yang dilakukan oleh penyidik?,”

Dengan pengungkapan bukti-bukti hukum tersebut maka Hotman menyampaikan bahwa keluarga dan tim hukum menolak.

“Jadi prinsipnya, baik keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO tersebut adalah fiktif, terlalu cepat untuk mengatakan itu,” tegas Hotman.

Kilas balik kronologis kasus Vina ini, dilaporkan intisari.grid.id/Kompas.com pada pemberitaan 2016, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam.

Vina ditemukan di lokasi tidak jauh dari mayat kekasihnya, Eki, yang juga menjadi korban kebrutalan geng motor.

Saat itu Eki masih berusia yang sama dengan Vina yakni 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar, menggelar konferensi pers enam hari setelah peristiwa itu terjadi.

Dalam konferensi pers itu dijelaskan, Vina dan Eki sebelum tewas dibunuh secara sadis sempat berkeliling bersama rekan klub motor ke sekitar Kota Cirebon.

Ketika melintasi di sekitar kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, Vina dan Eki serta klub motornya itu dilempari batu oleh kelompok geng motor lain.

Vina, Eki dan teman-temannya itu tancap gas untuk melarikan diri.

Namun geng motor itu mengejar dan menendang motor yang saat itu dikemudikan oleh Eki.

Vina dan Eki dipukuli hingga mengalami luka parah.

Bahkan, Vina sebelum meninggal dunia juga diperkosa oleh para pelaku yang dilakukan secara bergantian.

Setelahnya jasad Vina dan Eki dibuang di bawah jembatan layang.

Tujuannya untuk mengelabui bahwa seakan-akan kedua korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

“Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Indra.

Namun sebelum kasus pembunuhan terbongkar, ayah Vina, Wasnadi, mendapatkan kabar bahwa putrinya masuk rumah sakit dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Dari laporan awal, disebutkan Vina mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Eki.

Vina dan Eki dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon.

Tim medis menyebut luka yang dialami Vina sangat parah.

Vina mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh dan kaki.

Namun setelah beberapa hari, Wasnadi mendapat informasi baru bahwa tewas akibat kebrutalan geng motor.

Kasus itu terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian dari luka di sekujur tubuh Vina yang sangat parah.

Reporter : Yousi

Editor : Glend