TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (13/11/2024) menghasilkan kesimpulan bahwa Kelurahan Bambu Apus dalam hal ini, Lurah Subur telah melakukan kelalaian alias tidak komunikatif dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin meminta pelayanan keperluan administratif surat keterangan pengantar dari kelurahan Bambu Apus.
Diketahui, RDP komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan ini digelar setelah pihak sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan menerima surat permohonan audiensi dengan komisi 1 DPRD dari Hendro Manalu, SH. MH, Ranop Siregar pada kantor hukum RNP, selaku kuasa hukum dari perwakilan ahli waris Teit bin Rase seperti H. Sukri dan Azis serta didampingi oleh Taufik Abdul Ghofar selaku Sekjen BAMUS TANGSEL (Badan Musyawarah Tangerang Selatan).
Dalam RDP tersebut membahas keluhan soal pelayanan kepada masyarakat yang beberapa kali tidak dilayaninya permohonan permintaan membuat surat pengantar keterangan kematian dan juga surat pengantar keterangan ahli waris almarhum Teit bin Rase serta surat keterangan tanah oleh pihak Lurah Bambu Apus.
Dalam kesempatan RDP ini dihadiri oleh tujuh anggota DPRD komisi 1 dan rapat dipimpin oleh Ricky Jonis (fraksi Demokrat) dan Lady Butar-butar (fraksi PDIP) serta beberapa anggota komisi 1, diantaranya Alexander Prabu (fraksi PSI) dan lainnya, Lurah Bambu Apus, Camat Pamulang dan juga Shinta ketua BPN Kota Tangsel.
RDP digelar pukul 14.00 Wib atau mundur 1 jam dari rencana awal digelar pada pukul 13.00 Wib, dan dilaksanakan di ruang rapat komisi 1 di lantai SB gedung DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat, Ricky Jonis mengatakan bahwa sebenarnya masalah keluhan warga masyarakat dengan pihak Kelurahan Bambu Apus itu sederhana saja yaitu Kurang Komunikatifnya Lurah Bambu Apus Subur untuk melayani warga masyarakatnya.
“Tadi saa rapat RDP saya sudah berkomunikasi dengan pak Budiawan Kadis Disdukcapil terkait masalah pembuatan Surat keterangan kematian, menurut beliau masalah pembuatan surat keterangan kematian tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah hukum, jadi selama persyaratannya dipenuhi maka pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan kematian tersebut,” kata Ricky Jonis menegaskan.
Menurut Ricky, masalah yang dialami oleh keluarga besar almarhum Teit bin Rase adalah disebabkan kurangnya komunikasi dan kurang cakapnya komunikasi lurah Bambu Apus kepada warga masyarakat nya.
“Kurang komunikatif lurah nya, itu yang menjadi masalahnya. Tapi tadi sudah sama-sama saya sampaikan ya bahwa pihak Disdukcapil Kota Tangsel mempersilahkan pihak keluarga almarhum Teit bin Rase untuk melengkapi persyaratan nya dan akan secepatnya diterbitkan surat keterangan kematian yang diminta,” tandas Ricky Jonis.
Dalam kesempatan yang sama, Emilio Reyhan anggota komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan (fraksi PDIP) saat sesi tanya jawab dengan keluarga ahli waris Teit bin Rase dan juga dengan Lurah Bambu Apus Subur, sempat mengingatkan dengan intonasi agak tegas bahwa dirinya juga mengaku telah banyak mendengar tentang keluhan dan sepak terjang serta sikap dari Lurah Bambu Apus tersebut yang banyak dikeluhkan oleh warga terkait pelayanan yang buruk kepada masyarakatnya.
“Saya tahu banyak laporan dari warga masyarakat tentang buruknya pelayanan dikantor kelurahan Bambu Apus. Kita sudah sama-sama kenal sudah lama ya pak lurah. Bapak boleh saja hobi main sepakbola, tetapi melayani masyarakat Bambu Apus itu jauh lebih penting dari main bola. Dan saya juga ingatkan kepada bapak lurah Subur bahwa bapak adalah tugasnya sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat dan jangan ikut-ikutan main politik. Dan tidak mungkin jika sikap bapak baik tapi bapak sampai dipukul oleh orang lain saat main Sepakbola. Buatlah prestasi yang terbaik untuk melayani masyarakat agar jabatan bapak bisa naik menjadi Sekcam kek misalnya, tidak sepet sekarang selama 10 tahun tetap saja menjadi lurah,” tegas Emilio Reyhan.
Sebelumnya, dalam rapat RDP, lurah Bambu Apus Subur mengelak dan membantah bahwa dirinya tidak melayani Surat permohonan pembuatan surat keterangan kematian, surat keterangan waris serta surat keterangan tanah, yang diminta oleh keluarga almarhum Teit bin Rase, namun argumentasi lurah Bambu Apus dapat dipatahkan oleh H. Sukri dan Azis selaku ahli waris almarhum Teit bin Rase bahwa surat permohonan tersebut dilakukan jauh sebelum terjadinya sengketa tanah di jalan Mujair, Bambu Apus, Pamulang, milik almarhum Teit bin Rase dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Sementara itu, Hendro Manalu Kuasa hukum ahli waris Teit bin Rase saat dikonfirmasi usai rapat RDP menegaskan bahwa dari hasil rapat RDP tadi dapat disimpulkan bahwa biang kekisruhan pelayanan masyarakat di Kelurahan Bambu Apus adalah lurah nya sendiri Subur.
“Coba bapak bayangkan, bagaimana seorang pejabat publik yang masalah jabatan dan pribadinya adalah melekat bisa sampai hati mengatakan bahwa dia tidak ada waktu untuk ngurusin permohonan pembuatan surat keterangan kematian, surat keterangan waris, serta surat keterangan tanah, almarhum Teit bin Rase dari ahli waris karena dirinya (lurah Subur-red) sedang sibuk mau main Sepakbola,” kata Hendro.
Ahli waris Alm Teit Bin Rase pernah juga ditolok oleh RT dan RW terkait meminta surat pengantar untuk ke kelurahan guna membuat permohonan surat keterangan kematian, keterangan ahli waris dan surat keterangan tanah, dan pihak RT dan RW mengatakan kepada ahli waris “tanya lurah dulu” karena lurah berpesan jika keluarga H Sukri minta pengantar surat kesaya dulu red lurah Saubur singkatnya.
(Are-Red-TA)
Editor : Glend