Kuasa Hukum Somasi Oknum ASN Yang Di Duga Melakukan Penipuan

[spacing size=””][jeg_weather location = “” auto_location = “false” count = “6” item = “show”]

Banyuwangi – deliksatu – Oknum nakal di lingkungan kantor pemerintahan masih kerap terjadi. Melakukan pekerjaan di lingkungan dinas dengan mahar tertentu kepada masyarakat menjadi lumbung pribadi guna memperkaya diri sendiri.

Mengutip dari surat somasi yang di layangkan penyacara Sugeng Hariyanto SHADv dan rekan di duga ada tidak pidana penipuan. Kasus ini bermula sekitar tahun 2018 Klien nya Idris Wahyu Adi melalui Suwito rekan kerja bahwasanya ada lowongan tenaga kerja (THL) di lingkungan Dispendukcapil.

Dengan tekad kuat Idris Wahyu Adi melamar untuk saodaranya yang di sisi lain dirinya Idris Wahyu Adi cukup mengenal baik dengan oknum RN selaku Kabid Data Dispendukcapil maka terjadilah kesepakatan mahar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta) dan memberikan garansi atau memberikan garansi bilamana. Idris Wahyu Adi tidak di terima maka uangnya akan di kembalikan.

[jnews_block_2]

Saat di konfirmasi oleh awak media di kediamannya Sugeng Hariyanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan ini jelas penipuan sesuai pasal 378 KUHP tentang tidak pidana penipuan perbuatan ini jelas melanggar hukum dan pihaknya akan membawa kasus ini ke pihak berwajib. Jika surat somasi nya belum mendapat tanggapan. Tandasnya.

(Snt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *