Deliksatu,com-Cirebon- Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH, SIK, MH mengatakan, bahwa geng motor GBR saat kejadian tersebut sedang melakukan konvoi.
Informasi yang didapat pihak Kepolisian, DA yang merupakan Ketua GBR Kalitanjung mengaku, saat kejadian tersebut sebenarnya sedang merayakan ulang tahun GBR ke-33. Dalam kegiatan ulang tahun tersebut dipusatkan di sekitar Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Sebelum kejadian, geng motor GBR basis Kalitanjung, Kanggraksan dan Kriyan berkumpul di Kalitanjung dan konvoi dengan saling berboncengan sejumlah 20 motor, lanjutnya
Pada Saat melintasi Terminal Harjamukti, kawanan geng motor ini berusaha mengejar salah seorang warga, namun warga tersebut berhasil selamat. melarikan diri dan korban kemudian balik mengejar rombongan geng motor GBR tersebut Kemudian terjadi keributan di sekitar Lampu Merah Perumnas kota Cirebon.
Pelaku yakni DA melemparkan sebatang kayu untuk menganiaya korban, hingga mengalami luka di pelipis sebelah kanan.
Karena serangan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Selatan Timur (Seltim). Petugas langsung merespon dengan membubarkan kerumunan GBR di sekitar lampu merah Perumnas.
Kemudian melakukan penangkapan DA yang merupakan Ketua geng motor GBR Kalitanjung di Rumahnya.
Setelah diamankan, sejumlah barang yang dijadikan senjata turut diamankan juga, diantaranya balok kayu yang sudah dipasangi paku.
Kemudian barang bukti lainnya adalah jaket GBR, dan tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh kawanan geng motor tersebut.
Seperti diketahui, kejadian geng motor GBR dibubarkan sempat viral di media sosial pada Minggu sore (14/2/2022).
Polisi bahkan sampai melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan aksi roling yang meresahkan Masyarakat tersebut.
Video saat geng motor tersebut dibubarkan warga menjadi perhatian Masyarakat. Terlihat kawanan anggota geng motor itu lari terbirit-birit. Bahkan, ada beberapa anggota yang lari dan meninggalkan sepeda motornya saat petugas datang.
“Tersangka akan dikenakan ancaman pidana pasal 170 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, ” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH, SIK, MH
Hadir juga dalan konperensi Pers Selasa, (15/02/2022) tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH, SIK, MH. Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmad Troy Aprio SIK. Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Didera Panjaitan SIK, SH dan para Kanit Reskrim. Tutup IPTU Ngatidja SH, MH kasie humas Polres Cirebon Kota.
(Markus.T)