Daerah  

Aktivis Pangandaran Pertanyakan Keabsahan Pengambilan Keputusan Paripurna Pinjaman Uang 350M

PANGANDARAN, Deliksatu.com – Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran harus menjaga integritas jangan mau di Intervensi, karena hal pertama dan mendasar yang perlu dipahami adalah kedudukan DPRD.

Sesuai UU.Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan anggota DPRD Artinya, kedudukan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya adalah sejajar, bersama-bersama, sebagai mitra.

“Beberapa bulan yang lalu saya sempat mengkritisi mengenai defisit anggaran. Pemda kab. Pangandaran terjadi defisit anggaran jika di akumulatif hingga diprediksi mencapai Rp.800 miliar, prediksi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang terhutang sejak tahun 2019 (Berita _R-Mol_ Wakil ketua DPRD Jalaludin),” kata Emis salah satu aktivis PMII.

Masih menurutnya, terbukti dalam rapat penetapan pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kab. Pangandaran tahun 2024. terkait penetapan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan itu sudah di sahkan pembahasan tersebut mengenai pinjaman uang sebesar 350 m untuk defisit anggaran, rapat paripurna tersebut didominasi oleh anggota DPRD dari fraksi Partai PDI Perjuangan.

“Jika pinjaman Uang itu benar di sahkan maka 350 m dibagi 440.177 jiwa masyarakat Kab.Pangandaran Kalau hutang itu dibebankan pada masyarakat Kab.Pangandaran per orang terbebani hutang Rp.795.000,00, maka wajar dalam Unjuk rasa kemarin masa aksi ngamuk,”tegasnya, Sabtu (02/12/2023)

Dalam hal ini Pemda harus lebih jeli terkait pinjaman hutang daerah TA 2024, hal ini harus dianalisis sisi manfaat dan madaratnya/ kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi, saya berseragam dengan pernyataan beberapa tokoh presidium pangandaran Menolak dan mempertanyakan ke absahan pengambilan keputusan paripurna Karena dari 27 yang hadir 3 orang work out dan pinjaman hutang daerah sebesar 350 m TA 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi BPK RI Hutang maksimal 65 Miliar.

“Untuk mengatasi defisit pemerintah Kab. Pangandaran harus lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari potensi pajak, parkir, tempat wisata yang cukup luarbiasa bukan kah hal itu sedang dilakukan? Bukankah tahun lalu DPRD diberikan sajian dokumen yang menjelaskan bahwa ada surplus senilai Rp 41 Miliar. Lantas uangnya kemana?.. penganggaran pemda wajib melihat prioritas sesuai dokumen perencanaan yang ada, rasionalisasi terhadap anggaran harus dilakukan untuk mengatasi defisit keuangan,”ungkapnya

Banyak yang perlu dikaji ulang dalam masalah perencanaan tatakeloa penganggaran di Kab.Pangandaran, daerah sendiri wajib mengoptimalkan PAD nya agar dapat membantu secara langsung keuangan khususnya defisit yang dihadapi saat ini. Tandasnya.

(Dr/Ipn)