Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan Kecamatan Cisauk Tahun 2024

KABUPATEN TANGERANG, Deliksatu.com – Dalam rangka menfasilitasi pelaksanaan terhadap kegiatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Cisauk maka Pemerintahan Kecamatan Cisauk melaksanakan kegiatan sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Mekarwangi, Kamis (5/9).

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Camat Cisauk HM Yusuf Facroji, S.STP, M.Si didampingi kasi pemerintahan Kecamatan Cisauk Suyati. S.IP, Sekdes Mekarwangi dan peserta dari berbagai perwakilan suku dan etnis yang ada di desa Desa Mekarwangi dan Desa Dangdang dan tampak tergabung juga siswa / siswi SMK Bina Insani Cisauk beserta Siswa/ Siswi SMP N 2 Cisauk ikut dalam kegiatan sosialisasi.

 

Sedangkan sebagai narasumber adalah Tokoh masyarakat Cisauk Yang Juga menjadi Pengurus dan anggota Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ) Kecamatan Cisauk, Dr. H. Hidayat Muchtar, H.M Pahlepi, SH dan Luber Sitanggang, SE.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua FPK Kecamatan Cisauk H. Cecep Haerudin membuka dengan kata sambutan sekaligus perkenalan pengurus serta anggota FPK kepada peserta kegiatan dan Kemudian Dilanjutkan dengan Materi Wawasan Kebangsaan Yang disampaikan Oleh Dr. Hidayat Muchtar tentang pentingnya peran Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ) ditengah tengah masyarakat.

Dr. H. Hidayat Muchtar memaparkan bahwa bangsa Indonesia yang cukup besar ini yang menurut data BPS ( Badan Pusat Statistik ) tahun 2024 jumlah penduduk mencapai 281,6 Juta Jiwa dan terdiri dari 718 bahasa, 1.340 suku bangsa, 6 agama yang diakui dan 18.110 pulau besar kecil yang tergabung dalam satu bingkai Indonesia Raya.

Menurutnya dengan keanekaragaman yang ada maka akan sangat mungkin terjadinya gesekan maupun konflik jika antara satu dengan yang lainnya tidak mampu saling memahami, menghargai dan menghormati untuk itulah FPK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan pembauran kebangsaan.

Sementara itu H. HM. Pahlevi, SH Memaparkan dasar hukum fasilitasi FPK Kecamatan Cisauk adalah adalah Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah serta untuk pembentukan FPK Kecamatan Cisauk adalah berdasarkan Surat Keputusan Camat Cisauk Kabupaten Tangerang Nomor: 800/ Kep.25 – Kec. Csuk/2023.

“ Jadi perlu diketahui bahwa FPK ini adalah organisasi bukan kaleng – kaleng dan abal – abal karena dasar hukumnya jelas serta memiliki tupoksi yang sangat dibutuhkan oleh negara dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan tetap utuh dan terjaga tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku dan etnis masing – masing dalam kerangka negara kesatuan repulik Indonesia.” Ujar HM Pahlevi SH yang juga menjabat sebagai wakil Ketua FPK kecamatan Cisauk.

Materi terakhir yang disampaikan oleh Sekretaris FPK Kecamatan Cisauk Luber Sitanggang, SE adalah pemaparan tentang penyelenggaraan pembauran kebangsaan dilaksanakan melalui proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia.

“ Kami selaku pengurus FPK Kecamatan Cisauk memiliki tugas diantaranya untuk menjaring aspirasi masyarakat dibidang pembauran kebangsaan , menyelenggarakan forum dialog dengan pemuka adat, suku dan masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan dan merumuskan rekomendasi kepada Camat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan” tutup Luber Sitanggang.

(Luber. S)

Editor : Glend