TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap Grand TJA Residence yang berlokasi di Pondok Salak, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (11/9/24).
Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Yogi Ayudya T.F., selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol-PP Tangerang Selatan menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memanggil pemilik atau penanggung jawab proyek Grand TJA Residence pada Senin (2/9/24) untuk memberikan klarifikasi. Namun, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak terkait.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami langsung melaksanakan penyegelan pada 11 September lalu,” ungkap Yogi saat ditemui di kantor Satpol-PP Tangsel, Jumat (13/9/24).
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap bangunan untuk memiliki PBG.
Berdasarkan aturan itu, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan konstruksi, jika bangunan belum memiliki izin.
Selama proses penyegelan berlangsung, tidak ada perlawanan dari pihak Grand TJA Residence.
Satpol-PP Tangerang Selatan juga akan terus memantau proyek tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi yang berlangsung sebelum izin PBG diterbitkan.
“Jika ditemukan pelanggaran, seperti perusakan segel dan gembok, ini tentunya akan kami laporkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Yogi.
Segel yang dipasang hanya dapat dibuka setelah Grand TJA Residence memperoleh PBG yang sah sesuai ketentuan dan peraturan.
Editor : Glend