Unit Reskrim Polsek Ciledug Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

KOTA TANGERANG, Deliksatu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug dengan cepat telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raden Fatah RT 006/005 Kel. Parung Serab Kec. Ciledug Kota Tangerang (bengkel motor sebelah Toko Jaya Mandiri Keramik). Sabtu, 21 September 2024, sekira Jam 03.00 WIB.

Korban “ANS” (20 Thn) yang saat itu memegang handphone di TKP melintas dua Orang pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda PCX warna merah langsung merampas Handphone milik korban.

Saat mau diambil, korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik dan menendang plat nomor kendaraan pelaku hingga terjatuh. Kemudian dari salah satu pelaku melukai korban dengan melakukan penusukan ke punggung korban dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit, melihat korban telah terjatuh pelaku langsung mengambil Handphone milik korban dan melarikan diri sedangkan untuk korban ditolong warga sekitar untuk dibawa ke Rs. Sari Asih Ciledug untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selanjutnya Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi dan olah TKP yang di Pimpin Kanit Reskrim AKP Suwito,SH didampingi Panit Opsnal IPTU Saepudin bersama Tim. Didapati petunjuk dari plat nomor kendaraan dari pelaku yang jatuh yang tertinggal di TKP selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Dari kejadian tersebut para pelaku yang telah ditangkap sebanyak tiga orang di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Saat ini ke tiga pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah,SH MA”.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Krimum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dari perbuatan kejahatan ketiganya pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku inisial “AYA/Belo” (24 THN) berperan sebagai joki kendaraan dan mengawasi situasi, “AR” (dpo) berperan melukai dan merampas Handphone milik korban, “R” (33 Thn) berperan sebagai perantara penjualan Handphone hasil kejahatan dan “SAS” (23 Thn) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Tim Gabungan mendapatkan barang bukti yakni, satu buah plat nomor Polisi B 5843 BAL, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, uang sebesar Rp. 370.000 hasil penjualan Handphone, satu bilah Sajam jenis celurit, satu buah box Handphone Infinite Note 30, satu unit handphone merk Infinite Note 30 milik korban yang diambil.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug selanjutnya terhadap ketiga pelaku yang telah ditangkap dikenakan perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) dengan ancaman penjara 9 tahun.

Editor : Glend