Gara-Gara Tempati Rumah dengan Janji, Istri di Laporkan Suami ke Polisi hingga Mediasi ke Pengadilan

KOTA TANGERANG, Deliksatu.com – Nasib pilu dan sedih mendalam dialami Zaida Rahmawati (55 thn) warga asal Pinang Kota Tangerang, pasalnya sang suami yang seharusnya menjadi panutan sebagai kepala rumah tangga malah justru memfitnah dan membohongi sang istri, Zaida, serta memperkarakan hingga ke Pengadilan Kota Tangerang.

Zaida di gugat oleh suaminya sendiri inisial H. SMJ dengan No.944/Pdt.G/2024/PN Tangerang yang diajukan SMJ terhadap Zaida hingga ke mediasi.

Namun diketahui sebelumnya, Zaida telah dilaporkan oleh SMJ ke Polres Kota Tangerang Selatan dengan delik Pidana “Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin”, sesuai ketentuan Pasal 167 KUHP.

Ditemui awak media, Zaida, mengungkapkan bahwa gugatan SMJ itu diduga kuat upaya mengusir dirinya untuk keluar dari Rumah di Cluster Dahlia Serpong yang dimana dulu sebelumnya dijanjikan untuk diberikan ke Zaida yang hingga kini sudah di tempati bersama sejak menikah pada akhir tahun 2012.

” Bagaiman mungkin saya dianggap orang lain yang katanya saya memasuki pekarangan rumah, padahal saya sudah menempati rumah itu dan menempati bersama dengan SMJ dari tahun 2012,” ucap Zaida usai sidang mediasi di PN Kota Tangerang.

” Padahal dulu, bahkan saat masih sebelum menikah dia (SMJ-red) mengatakan: “itu rumah kamu, nanti kamu dekat dengan tempat kerja,” sambung Zaida seperti ditirukan kepada wartawan.

Saat itu, SMJ yang merupakan pengusaha dan kontraktor di wilayah Tangerang Raya, ini kemudian meminta izin ke ibunda Zaida untuk menikahi Zaida. Dan, akhirnya di tahun 2012 itu, SMJ kemudian memboyong Zaida pindah ke rumah yang baru di Cluster Dahlia kawasan Serpong dengan meninggalkan kediaman Ibunya di kawasan Sudimara Pinang, Kec. Pinang Kota Tangerang.

Namun, tidak hanya sebatas meminta keluar dari rumah yang di janjikan SMJ untuk Zaida, SMJ juga bahkan menuntut untuk membayar uang sejumlah Rp. 6 Milyar.

Bagi Zaida, tidak mungkin Ia bersedia untuk memenuhi seluruh permintaan dari SMJ sebagai penggugat. Karena
menurut ahli ilmu Agama Islam sebenarnya masih merupakan suami sahnya, namun telah menyia-nyiakan selama bertahun-tahun kecuali bersedia melakukan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada Zaida selaku Istrinya serta memberikan kompensasi karena mengambil rumah di Cluster Dahlia yang telah dijanjikan untuk Zaida dan kemudian menceraikan korban secara benar.

Adapun alasan-alasan Zaida menolak permintaan SMJ diantaranya :

1. SMJ telah berbohong kepada Ibu korban/pada saat meminta izin menikahi korban untuk menjadi istri keduanya ke Ibu korban , dia mengatakan bahwa Istri pertamanya sudah setuju dan belakangan korban baru mengetahui bahwa Istri pertamanya belum pernah memberikan persetujuan.

2. SMJ berjanji tapi mengingkari. Hal-hal yang dia nyatakan secara tertulis sesaat
setelah selesai Akad Nikah pada tanggal 18 Februari 2012 yang meliputi:

(1) dijanjikan bahwa pernikahan sirinya dengan korban akan diresmikan sesuai hukum negara Indonesia yang berlaku, namun itu tidak pernah terlaksana sampai hari ini.

(2) Pernyataan akan sepenuh hati memberikan nafkah lahir maupun bathin, faktanya terbalik dan itu tidak pernah
diwujudkan karena secara lahiriah korban hanya diberi nafkah untuk makan secara pas-pasan dan seringkali kurang, sementara untuk nafkah bathin yang saya alami sehari-hari sebagai Istri kedua yang di rasakan adalah ketakutan dan kecemasan terus-menerus serta trauma akibat dugaan kekerasan verbal kepada korban dalam bentuk kata-kata kotor, makian maupun hinaan hampir setiap hari di terima Zaida.

Namun yang jelas sejak saat itu SMJ tidak pernah lagi memberikan nafkah belanja bulanan sampai korban akhirnya digugat di PN Tangerang dan hingga saat ini, SMJ terus mengumpat dan berusaha mengusir korban dari rumah yang ujung- ujungnya SMJ melaporkan korban ke Polres Tangerang Selatan dengan pasal _MEMASUKI PEKARANGAN TANPA IZIN_ dengan LP No. PB/3179/V/RES.1.2/2024 Reskrim. Dan anehnya, mengapa pihak Polres Tangsel menerima LP tersebut? padahal korban adakah Istri SMJ yang telah tinggal serumah di perumahan Cluster Dahlia kawasan Serpong sejak tahun
2012, rumah yang dijanjikan untuknya).

Saat ini Zaida sebagai tergugat didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Sulaiman N Sembiring SH.MH dari PBH DPC Peradi Tangerang Raya, akan terus melakukan upaya-upaya hukum dan mencari keadilan atas kejadian yang di alami kliennya itu.

Editor : Glend