Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Talaga Bestari

TANGERANG, Deliksatu.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di Jalan TPU Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 malam. Proses penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial SF (34) dan RY (33), warga Kampung Sarongge, RT 004/ Rw006, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial S (42), warga Kampung Cibadak, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mereka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Antara pelaku RY dan korban saling kenal saat mereka bekerja di PT Tuntek. Keduanya menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri”, Tandasnya.

“Kemudian pada tahun 2024 korban mendatangi rumah pelaku RY yang pada saat itu suaminya tidak ada di rumah. Namun hubungan terlarang ini akhirnya di ketahui oleh suaminya yaitu tersangka SF hingga terjadilah cekcok mulut dengan membanting handphone RY,” Uraiannya Baktiar, Rabu 9 Oktober 2024.

Atas kejadian tersebut pelaku RY pun meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun suami nya mengatakan “aa sakit hati neng, dia udah ngelecehin neng, dan sudah menginjak-injak harga diri aa, jadi aa belum tenang kalo dia belum mati”. Kemudian di jawab oleh istri “iya aa”.

Selanjut nya, pasangan suami istri itu pun merencana kan untuk membunuh Korban dengan cara membeli satu unit Hand phone merk Nokia berikut sim card baru yang di gunakan untuk Mengajak korban bertemu, dan akan di Buang setelah aksinya selesai.

“Kemudian Pelaku RY menghubungi Korban untuk bertemu di TKP dan kedua Pelaku merekayasa Seolah-olah tidak mengenali karena korban tidak mengenali wajah pelaku SF,” Ungkapnya.

Pelaku RY dan korban akhirnya bertemu dan mengobrol. Pelaku juga menanyakan sebuah video namun di Jawab korban dengan kata-kata kasar “belum saat nya, jangan sok suci dasar Jablay”. Katanya.

Pelaku RY yang marah kemudian mendorong korban yang sedang berada di sepeda motor nya hingga terjatuh. Pelaku juga langsung mengeluarkan Satu pisau dan akan di tusukkan ke bagian Perut korban namun hanya melukai tangannya.

“Kemudian suaminya langsung datang dan mengambil pisau yang dipegang istrinya dan langsung menusuk korban di bagian dada dan perut hingga korban berlumurkan darah,” Terangnya.

Usai menusuk korban, kedua pelaku langsung kabur dan membuang handphonenya ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.

Sementara, pihak kepolisian Pasar Kemis yang mendengar adanya kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna di Lakukan visum luar dalam/otopsi,” ujarnya.

Mengetahui Informasi tersebut Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan dan AKP Syamsul Bahri beserta anggota langsung mencari pelaku.

“Yang akhirnya pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi berhasil diamankan, berikut barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” Tegasnya.

(Sodikin)