Pelaku Calon Pekerja Imigran Indonesia Non Prosedural Dibekuk Polisi Bandara Soetta

TANGERANG, Deliksatu.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan aksi Tindak Pidana Perdaganagn Orang (TPPO) sekira pukul 16.00 WIB di area Terminal 2 Bandara Soetta, Senin 14 Oktober 2024.

Berawal dari kecurigaan pada seorang wanita di area Terminal 2 Bandara Soetta yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara Non Prosedural,

Dari kecurigaan itu, kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial KA (24), AD (24) dan AT (33).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, Satreskrim Polresta Bandara Soetta menerima informasi adanya dugaan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural yang akan berangkat ke Kawasan Timur Tengah Negara Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya, piket Satreskrim
mendatangi Lounge BP2MI Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan langsung diserahkan kepada Piket Satreskrim untuk dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan pengusutan lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, bahwa benar yang dibawa oleh perempuan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sah. Kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Reza Fahlevi dihadapan awak media saat gelar konferensi pers.

Reza menambahkan, secara keseluruhan Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta telah berhasil mencegah 28 CPMI Non Prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional Pada Periode 14 Oktober hingga 4 November 2024, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024.

“Polresta Bandara Soekarno Hatta telah melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta mencegah sebanyak 171 orang calon pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, tujuan akhir penempatan CPMI diantaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, German, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei.

“Pelaku dapat dijerag Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” tandasnya.

Editor : Glend