Saling Lempar Informasi Lahan Fasos Dan Fasum Ruko Blok 1AA Paramount Jadi Polemik Warga

deliksatu.com | Kabupaten Tangerang – Warga RT 10 – 13 Diruko Blok 1AA Paramount Gading Serpong Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua menjadi sorotan publik dan warga terkait Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dimana adanya dugaan terbit Surat Dari BPKAD Kabupaten Tangerang dan ramainya pemberitaan Minggu, (11/1/2025).

Surat Dari BPKAD Kabupaten Tangerang Nomor. 593/12/BAST-UPTPPBMD /XII/2024 yang berisi terkait Berita Acara Serah Terima Lahan Parkir yang berada di Ruko 1AA Jl. Gading Serpong Boulevard.

“Warga pun keberatan dengan adanya pengelolaan parkir oleh PT. Gemilang Agung Raharja tanpa adanya izin lingkungan sehingga warga mempertanyakan tembusan surat Fasilitas Sosial (Fasos) – Fasilitas Umum (Fasum), Kalau memang sudah diserahkan ke Pemkab Tangerang, Ucap Philips Ketua RT pada Rabu Lalu (8/01)

Bagian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media langsung saja temui kepala UPT BMD BPKAD terlebih dahulu, Ucapnya pada Jumat Kemarin, (10/1)

Sementara di kantor UPT BMD BPKAD, Security mengatakan sudah ada janji belum, entah komunikasi dengan siapa, dan menyampaikan pak Arif Sedang Rapat dan tinggalkan saja nomor handphone di buku tamu, Ungkapnya.

Saat di konfirmasi melalui handphone Seluler, Camat Kelapa dua, Dadang Sudrajat mengatakan Ke Lurah Saja, Kebetulan Saya tidak Hadir, Ucapnya.

Lanjut Camat, Langsung saja Ke lurah Pakulonan Barat, Dan Sepertinya susah di ajak musyawarahnya, Tandasnya.

Kendati demikian menurut Lurah Pakulonan Barat, Ajat menjelaskan silahkan dikonfirmasi ke BPKAD bidang pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, Karena itu ranahnya BPKAD, Imbuhnya.

Iya pun mengungkapkan Sosialisasi PT Gemilang Agung Raharja terkait di Lahan Parkir Ruko 1AA Paramount Gading Serpong Kabupaten Tangerang dengan Perwakilan Warga dari Blok A1 RT 10 – 13 Blok A1 Ruko Paramount Gading Serpong, saya sebagai Lurah Pakulonan Barat hanya sebagai Fasilisator dari Pihak Pemkab Tangerang pada Pukul 16.00 Wib, 10 Januari 2025 Di hadiri oleh Para Pihak yang ada di dalamnya, Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Kepala BPKAD dan Kepala UPT BMD BPKAD Kabupaten Tangerang. (Red/KJK)