Sangat Bejat !! Seorang Ayah Mencabuli Anak Sambung Yang Masih Di Bawah Umur

deliksatu.com | Tangerang Selatan – Seorang ayah sambung berinisial D (38) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diduga tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak sambung pelaku yang berstatus di bawah umur berinisial N (9) di lokasi rumah pelaku D (38) yang bertempat tinggal kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Senin (13/01/25).

Pengacara korban yang bernama Riki. Mengatakan, Saat ini sedang berjalan sidang perdana yang didampinginya di Pengadilan Negeri Tangerang dan Saat ini korban tinggal bersama keluarga pelaku D (38) hingga saat ini mengalami trauma.

Kasus dugaan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku berinisial D (38) selama dua tahun semenjak korban berumur (7) hingga sekarang berumur (9), Pelaku D (38) melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah dan korban di kuncikan dalam kamar bersama pelaku di dalam serta anak sambung pelaku laki-laki berusia (6) yang kerap disuguhi tontonan pornografi oleh pelaku.

“Korban saat ini perempuan berinisial N (9) sebagai anak sambung perempuan dari pelaku berinisial D (38). Nah, Tapi ada juga korban anak sambung pelaku yang laki-laki disajikan tontonan film dewasa yang tidak pantas, tetapi yang fokusnya dalam persidangan saat ini adalah kasus pencabulan terhadap perempuan anak sambung pelaku D (38),” ungkap riki

“Dalam proses hukum ini kami dari tim hukum Lawfirm JhonLBF berharap bagaimana Jaksa nanti menuntut hukuman yang seberat-beratnya dan kita juga meminta kepada Hakim putusan yang seberat-beratnya terhadapat pelaku.” tutup riki

Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah. (ilham)