Kecamatan Ciledug Mendapatkan 13 Orang OTT Dalam Kegiatan Pengawasan Membuang Sampah Sembarangan

deliksatu.com| Kota Tangerang,- Jajaran Kecamatan Ciledug melalui petugas Kelurahan Sudimara Selatan dan Kelurahan Parung Serab dengan melakukan Pengawasan OTT buang sampah sembarangan, di waktu malam hingga dini hari.

Sebanyak 13 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di Jembatan Perbatasan Sudimara Selatan dan Parung Serab di Jalan Raden Fattah Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Camat Ciledug Ayi Nuryadin mengatakan, langkah ini diambil untuk penegakan Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya yaitu dengan melakukan OTT para pembuang sampah sembarangan. Baik itu mereka para pejalan kaki hingga para pengendara motor yang didapati bukan warga Kecamatan Ciledug.

“Sebanyak 13 orang yang terjaring OTT pun langsung dilakukan pendataan, melakukan tanda tangan pernyataan tidak mengulangi hal tersebut lagi. Jika didapati terkena OTT di operasi selanjutnya, maka oknum pembuang sampah sembarangan tersebut akan dilakukan tindak pidana ringan atau tipiring. Saat ini masih dilakukan pembinaan secara persuasif,” ucap Ayi, Selasa (14/1/25).

Ia pun melanjutkan bahwa pengawasan OTT pembuang sampah sembarangan ini akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan masyarakat. Ini sebagai upaya penanganan sampah di Kota Tangerang yang terus kian maksimal, jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Warga Kota Tangerang jika melihat adanya tumpukan sampah, diimbau segera melakukan pelaporan ke call center di 0811-1631-1631. Selain itu, warga diminta untuk saling mengingatkan agar selalu membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” tukasnya.

(Haryo/Ham)