TANGERANG, Deliksatu.com – Rapat kedua antara PT ANK Indonesia One dan Pemda Kota Tangerang berlangsung di lantai 3 gedung walikota Tangerang. Rapat yang dipimpin oleh Deni Koswara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dihadiri oleh perwakilan dari Dishub, TNG, ANK, dan kuasa hukum ANK Indonesia One. Kamis (06/02/2025)
Dalam rapat tersebut, Kartino, Direktur Utama ANK, memaparkan pemutusan sepihak kontrak oleh PT JPM yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi ANK Indonesia One.
Kartino menegaskan bahwa paguyuban Green Village harus bertanggung jawab penuh atas konflik ini.
Bambang, perwakilan Dishub, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi Green Village dan menemukan bahwa lahan parkir yang dikelola oleh paguyuban adalah lahan milik Pemda Kota Tangerang.
Rizal, Direktur PT TNG, mengaku kaget dengan adanya peristiwa tersebut dan berjanji akan berdiskusi dengan Disub untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat meminta semua paguyuban untuk dipanggil dan diberikan stetmen keras terkait penggunaan lahan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Kartino menegaskan bahwa ANK Indonesia One tidak akan mundur satu langkah pun dalam menyelesaikan kasus hukum ini dan menuntut kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Konflik parkir di Green Village telah menjadi sorotan publik dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tahapan pemanggilan para saksi. Kuasa hukum ANK Indonesia One akan tetap melanjutkan dua jalur hukum atas penggelapan dan penipuan.
(Red)
Editor : Glend