TANGERANG SELATAN, Deliksatu..com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, pada Senin, 10 Februari 2025, melakukan Penggeledahan terhadap kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlokasi di jalan Raya Puspiptek Setu, Kecamatan Setu.
Para penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melakukan Penggeledahan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tersebut Dugaan praktik Korupsi pengelolaan Sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejati Banten menyita total sebanyak 5 boks dokumen dari kantor DLH Kota Tangerang Selatan tersebut.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti,” kata Rangga Adekresna, Kasie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten.
Dan dokumen yang disita diantaranya adalah dokumen penting terkait kontrak kerjasama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dengan kontraktor PT EPP.
“Sejauh ini baru dokumen pencairan yang kami amanka,” kata Rangga.
Para penyidik Kejati Banten datang dengan membentuk 2 tim, Satu tim bergerak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan Satu tim lainnya bergerak menggeledah kantor kontraktor PT EPP yang letaknya tak jauh dari lokasi pertama.
“Kami datang kesini dengan dua tim,” ucap Rangga.
Dan dugaan kasus Korupsi pengelolaan sampah ini telah masuk penyidikan. Dan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman.
Praktik Korupsi ini tercium usai adanya demo warga yang Menolak Pembuangan Sampah dari Kota Tangsel ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut merupakan milik perorangan hingga menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ikhsan sendiri telah menanggapi kasus dugaan Korupsi yang melibatkan jajarannya. Pilar menegaskan bahwa pihaknya tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar ketentuan hukum.
“Kalau misalkan memang ada pelanggaran secara hukum ya harus diproses secara hukum, hukum harus ditegakkan. Jadi pak Walikota tidak mentolerir, pimpinan kita tidak mentolerir, kalau ada pelanggaran hukum dalam bentuk apapun, termasuk masalah-masalah seperti itu ya harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan nya,” tegas Pilar. (Are/Red-TA)
Editor : Glend