Daerah  

Saling Klaim Pembenaran hingga Dikomplain, Pak RT: Garden House Serpong Tak Menguntungkan Warga Pribumi

KABUPATEN BOGOR, Deliksatu.com – Saling klaim pembenaran antara komplek perumahan Garden House Serpong dan beberapa pihak, di antaranya pabrik sisha, lapak pengolahan sampah plastik dan peternakan ayam serta peta Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat sorotan dari warga sekitar.

Tidak hanya itu saja, hal tersebut juga, menjadi problema bagi pengembang Pembangunan Garden House Serpong yang berlokasi di Jl Gotong Royong Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Sengketa saling klaim pembenaran antara Garden House Serpong (PT Arya Lingga Manik/PT ALM) dan PT Bounty Irakindo Factory (BIF) terkait polusi pun akhirnya sampai ke meja hijau setelah proses mediasi di kantor Kecamatan Gunung Sindur deadlock.

“Penjualan kita menurun dan bukan merosot lagi. Hampir sebagian besar konsumen membatalkan pembelian di sini,” ujar I Putu Dana selaku kuasa hukum PT ALM pada Jumat (24/1/2025) lalu.

Dikatakan I Putu Dana, kliennya sudah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

“Kenapa kami melakukan gugatan ini sebelumnya memang pernah dilakukan mediasi di Kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan PT BIF itu menimbulkan kepulauan asap. “Kadang kepulauan asap ini tentu menimbulkan polusi di sekitar,” terangnya.

Sementara, Rudi Afriana, juru bicara PT Bounty Irakindo Factory (BIF) menegaskan bahwa perusahaannya sudah menguruskan perizinan ke instansi terkait.

“Sudah ada izinnya. Jadi kami siap fight dengan gugatan hukum yang dilakukan oleh pengembang Garden House Serpong,” paparnya.

Apalagi, lanjutnya, dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah, PT Bounty Irakindo Factory (BIF) memang berada di zona industri.

Pihaknya sudah mencek data bahwa PT BIF memang sudah selayaknya berada di zona industri. Sedangkan perumahan Garden House Serpong diragukan jika dikeluarkan izinnya dari pihak terkait.

“Justru kita pertanyakan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) perumahan Garden House Serpong di bawah naungan PT Arya Lingga Manik, ada apa nggak?” cetusnya ketika dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

Rudi juga mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemarin saat persidangan saksi mereka malah tidak datang,” ungkapnya.

Di sisi lain, banyaknya pembatalan pembelian rumah di Garden House Serpong juga dibenarkan Ani seorang sales marketing. Ia menyampaikan keluhannya soal banyaknya konsumen yang membatalkan pembelian di komplek perumahan yang berada di Jl Gotong Royong Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur.

“Saya baru dua minggu jadi marketing di sini. Sudah banyak gonta ganti marketing,” bisiknya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) sore di kantor pemasaran Garden House Serpong.

Hal senada disampaikan Bernard alias Zul, marketing di Garden House Serpong yang mengaku sudah 10 bulan memasarkan perumahan bosnya.

“Saya di sini hanya karyawan biasa, sales. Selama 10 bulan cuma dapet 2 konsumen. 60 konsumen lebih membatalkan pembelian, terpaksa komisi dikembalikan ke konsumen,” paparnya.

Guntur, bagian perizinan Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur justru mempertanyakan warga Garden House Serpong siapa yang komplain dengan kondisi adanya kandang ayam dan pabrik.

“Mereka sudah tinggal di komplek itu sudah berapa lama? KTP-nya mana? Kalau bukan KTP sini, belum jadi warga Pabuaran,” tegasnya.

Guntur pun sudah mengkonfirmasi terkait adanya aduan keberadaan kandang ayam, lapak pengolahan plastik dan pabrik arang shisha yang dikeluhkan pihak pengembang Garden House Serpong ke RT dan RW setempat.

Menurutnya, keberadaan ketiga pihak pengusaha yang dikomplain pengembang tersebut sudah berdiri lebih dulu ketimbang Garden House Serpong.

Namun demikian, Guntur tak mengetahui apakah komplek perumahan Garden House Serpong sudah memiliki PBG atau belum.

“Itu konfirmasi ke pihak DPMPTSP,” ujarnya pada Jumat (14/2/2025).

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 04, Agus justru mendukung keberadaan pabrik PT BIF. Sebab dengan keberadaan pabrik tersebut membantu warganya secara ekonomi.

“Kami siap pasang badan membela pabrik ini (PT BIF) ketimbang pengembang perumahan. Ini urusan perut warga saya!” tegasnya saat ditemui di lokasi pabrik pada Jumat (14/2/2025).

Agus mengatakan bahwa PT BIF lebih menguntungkan masyarakat ketimbang pengembang perumahan. Karena PT BIF bisa menyerap tenaga kerja warga Pribumi.

“Pengembang perumahan Garden House Serpong tidak ada untungnya. Kordinasi ke lingkungan juga nggak. Pabrik arang ini ada izinnya,” ungkapnya.

Senada dengan Agus, Ayong, warga yang tinggal bersebelahan dengan komplek Garden mengaku mengetahui pembangunan komplek perumahan tersebut sejak awal.

“Kalau mau mempersoalkan kandang ayam, tanah yang dibeli pengembang itu juga dulunya kandang ayam besar, punya orang BSD. Kenapa kami yang sudah lama tinggal di sini dan punya kandang ayam dipersoalkan,” papar Ayong yang masih berhubungan saudara dengan Anggi pengusaha ayam petelur di kampung itu pada Jumat (14/2/2025).

Camat Gunung Sindur, Dace saat ditemui Heloindonesia di kantornya pada Senin (17/2/2025) menegaskan bahwa siapa pun yang berinvestasi di wilayahnya harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan jangan lupa, jangan sampai ada komplain dari warga. Intinya, usaha punya izin dan warga menerima,” tegas Dace, singkat.

Jon Well, Staf PPTK di Dinas Peternakan Pemkab Bogor menegaskan bahwa adanya persoalan antara kandang ayam dan perumahan harus dilihat dulu masalahnya.

Selain itu, juga harus dipastikan mana duluan yang berdiri. “Apakah kandang ayam dulu atau perumahan dulu. Kalau kandang ayam lebih dulu berdiri, komplek perumahan minimal harus menjauhi kandang ayam sejauh 100 meter. Begitu juga sebaliknya,” papar Jon Well pada Kamis (13/2/2025)

Jon Well juga mengatakan bahwa kalau ada komplain terkait dengan polusi bau, tak serta merta kandang ayam tersebut harus tutup atau disegel.

“Paling kita akan melakukan pembinaan dalam mengatasi limbahnya,” ujarnya.

Jon Well juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa sesuai Asta Cita Presiden Prabowo terkait program Ketahanan Pangan.

“Tidak bisa ditutup begitu saja pak. Apalagi sekarang ada program ketahanan pangan dari Presiden Prabowo. Kalau ditutup, suplai telor di masyarakat berkurang. Harganya pasti jadi naik dan daya belinya juga pasti menurun,” jelasnya kepada awak media.

(Tim/red)

Editor : Glend