Oknum Lawyer Tantang LP Kasus Dugaan Penipuan Pasutri terhadap Lansia Berusia 78 Tahun

TANGERANG, Deliksatu.com – Salah satu oknum lawyer menantang PH Lusiana BN Candi Kencana, seorang lansia berumur 78 tahun sebagai pengurus Vihara di Taman Cibodas Tangerang dan dikenal memiliki banyak umat serta pasien dalam pengobatan alternatif, yang menjadi korban dugaan penipuan sepasang suami istri (Pasutri) Iwan Ishak dan Yeni yang akan segera membuat LP atas kasus tersebut.

Berdasarkan rekaman komunikasi, oknum lawyer (Yi) dari Iwan Ishak, menggaransi LP yang akan dilakukan Oma Lusiana BN Candi Kencana tidak akan bisa diproses secara hukum dan pasti tidak akan berjalan, karena itu permainan kita di kepolisian dan pengadilan, apalagi hanya jumlah uang 407jt.

“Abang silahkan LP, saya garansi tidak akan bisa. Kalau abang bisa saya yang kasih duit sekarang” tuturnya.

Disisi lain Darma Wijaya mengatakan, bahwa dalam hukum tidak ada satu pun kasus pidana yang kebal hukum. Setiap warga negara wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Jika ada seorang oknum pengacara yang berpendapat bahwa kasus penipuan uang tidak dapat diproses jika dilaporkan ke kepolisian atau diajukan ke pengadilan, hal ini patut dicurigai ada sesuatu.

“Pernyataan ini bisa menunjukkan adanya potensi kolusi antara oknum pengacara dengan penegak hukum dalam upaya membela kliennya. Cara-cara seperti ini harus diawasi dengan ketat agar tidak ada korban penipuan yang kesulitan mencari keadilan dan mendapatkan haknya kembali,” tegasnya, di salah satu rumah makan dibilangan Karawaci Kota Tangerang, pada Rabu 19 Februari 2025 di depan awak media

Menurutnya, kasus yang merugikan Oma Lusiana BN Candi Kencana, yang merasa ditipu oleh pasangan suami istri “IW” dan “YN”, pihaknya bersama awak media akan mendampingi, mengawal dan membuktikan laporan Oma Lusi di kepolisian sampai pasutri menjadi *”TERSANGKA”* ketika beliau balik dari luar kota. “Oma Lusi, seorang lansia berusia 78 tahun dan pengurus Vihara di Taman Cibodas Tangerang, sudah memberikan kepercayaan kepada Pasutri ini. Namun, yang terjadi adalah penyelewengan kepercayaan tersebut hingga mencapai total Rp 407 juta,” jelas Darma.

Darma, salah satu pihak yang ikut serta dalam upaya pencari keadilan untuk Oma Lusi, menegaskan bahwa tidak ada perkara yang kebal hukum.

“Kami berkomitmen untuk mengawal Oma Lusi dalam laporan ini agar pelaku dugaan penipuan dapat dijadikan Tersangka dan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak hanya itu, kami juga akan menggugat perdata agar uang milik Oma Lusi dapat dikembalikan.

Upaya ini adalah bentuk upaya hukum kami untuk memastikan keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi korban penipuan yang merasa sulit mendapatkan haknya, kembali” tegasnya.

Kasus penipuan uang kerap jalan ditempat, ini menunjukkan pentingnya ketegasan dalam menegakkan hukum dan memastikan semua pihak, termasuk oknum pengacara, tidak melakukan praktek-praktek yang merugikan masyarakat. “Mari kita pantau dan kawal bersama agar keadilan tercapai untuk Oma Lusi dan masyarakat yang mengalami korban penipuan,” tandas Darma.

Diketahui sebelumnya, pada Maret 2024, pasangan pasutri Iwan Ishak dan Yeni, yang juga merupakan anak dari pengusaha kue ternama “MR” Bakery di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru, Sawah Besar – Jakarta Pusat, meminta bantuan kepada Oma Lusiana untuk memakai sebentar uang sebesar Rp. 200 juta untuk mahar acara pernikahan anak mereka, karena bila tidak dapat memberikan mahar, pasutri ini tidak dapat hadir diacara pernikahan anaknya diluar negeri.

Mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah pesta selesai dan sebagai jaminan, mereka menyakinkan dengan menjaminkan 1(satu) unit Apartemen Pasar Baru Mansion di Jakarta Pusat.

Karena desakan dan bujuk rayu Pasutri tersebut, Oma Lusiana yang dikenal baik hati akhirnya kena bujuk rayu memberikan uang tersebut. Mereka hanya memberikan jaminan berupa _Surat Perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion No. 000520/PPJB/PBM/XI/2023 atas nama Iwan Ishak,_ tanpa adanya perjanjian di Notaris atau pejabat negara yang mempunyai kekuatan hukum tentang uang yang dititipkan kepada Pasutri tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Pasutri yang sebelumnya pasien Oma Lusiana terus memanfaatkan kebaikan hatinya dengan meminta tolong pakai uang lagi dan lagi, hingga total uang mencapai Rp 407 juta.

Mereka beralasan jika tidak mampu mengembalikan sesuai komitment, apartemen yang dijaminkan akan diserahkan ke Oma Lusi sebagai ganti uang yg dipakai pasutri Iwan Ishak dan Yeni.

Namun, setelah pesta pernikahan selesai, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Pasutri selalu memberikan janji-janji palsu dan bahkan tidak pernah mau memberikan apartemen yang dijanjikan.

Sampai akhirnya mereka pun sulit dihubungi; baik Iwan Ishak maupun istrinya Yeni bahkan memutus komunikasi dengan Oma Lusiana dan tidak pernah lagi berkunjung ke Vihara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan dunia hukum menunjukkan bagaimana kebaikan hati atau niat baik seorang lansia bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oma Lusiana kini berharap keadilan dapat ditegakkan dan haknya dikembalikan.

(red)