Deliksatu.com, Tangerang Selatan – Pemilik Bank Sampah/TPST ABU & Co, Kemal Pasya, memberikan klarifikasi terkait status dan operasional TPST/bank sampah yang dikelolanya. Sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun dalam pengelolaan sampah rumah tangga, TPST ABU & Co disebut berperan penting dalam mengatasi persoalan sampah di wilayah Tangerang Selatan. Hal tersebut disampaikan Kemal dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/02/2025).
Kemal menegaskan bahwa bank sampah yang dikelolanya telah beroperasi selama 20 tahun dan diketahui oleh berbagai pihak termasuk lurah, camat, serta dinas terkait.
“Kami di sini kurang lebih sudah 12 tahun, sebelumnya tempatnya di bawah sana (tempat lama) selama 3 tahun. Jadi kalau ditotal, sudah 15 tahun beroperasi,” Ujarnya.
Inisiatif membangun TPST ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu sebagai langkah pengurangan sampah ke TPA. Proses yg dilakukan di ABU & Co adalah proses pemilahan serta menggunakan teknologi MUSAYAMA, karya inovasi dari ABU & Co. “Dengan teknologi canggih Musayama berbasis pirolisis dengan bahasa kerennya “Waste Pyrolisis Cycle Combustion, kami mampu mengolah 20 ton sampah per hari. “Tegas Kemal
Produk olahan dari hasil pemilahan di TPST ABU & Co adalah: Arang dan asap cair, Barang bekas recycle serta Residu sampahnya diubah menjadi RDF (Bahan Bakar Pabrik Semen).
Kemal menambahkan, prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) selalu diterapkan untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Dengan sistem kerja yang terencana dan efisien, sulit membayangkan TPST ABU & Co sebagai penyebab penumpukan sampah. Justru, tanpa keberadaan kami, volume sampah di Tangerang Selatan bisa jauh lebih sulit dikendalikan,” Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa inisiatifnya dalam mengelola sampah telah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Beberapa pejabat, termasuk mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, serta kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada periode sebelumnya, telah mengunjungi lokasi bank sampahnya.
“Bu Airin pernah datang ke sini, begitu juga Pak Rahmat Salam, mantan kepala DLH. Bahkan kami pernah bekerja sama dengan DLH dalam beberapa program pengelolaan sampah,” Tutur Kemal.
Pada Desember tahun lalu, tim penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bank sampah tersebut.
“Saat itu, kami mendapatkan surat yang menyatakan ada dugaan pelanggaran terhadap pengolahan sampah di tempat kami. Tim GAKKUM dari KLH datang langsung, memeriksa dokumen-dokumen kami hingga tengah malam. Namun setelah semua diperiksa, tidak ada tindakan hukum yang dikenakan kepada kami,” Ungkap Kemal.
Menanggapi tuduhan dalam pemberitaan yang mempertanyakan mengapa bank sampahnya tetap beroperasi sementara lokasi lain ditutup, Kemal menegaskan bahwa hal itu sudah melalui proses pemeriksaan resmi. “Saya tidak ingin menjelekkan siapa pun, saya hanya mengklarifikasi bahwa kami sudah diperiksa. Jika memang ada pelanggaran yang signifikan, seharusnya saat itu juga kami dikenakan sanksi atau bahkan ditutup,”Tegasnya.
Kemal juga menyinggung soal izin lingkungan yang sempat dipermasalahkan. “Kalau dalam berita disebutkan bahwa kami harus memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya, saya tidak menolak aturan itu. Tapi skala kami kecil, hanya sekitar 15-16 ton per hari atau setara dengan tiga truk sampah. Kami bukan pengelola dalam skala besar yang membutuhkan izin lebih kompleks,”Jelasnya.
Di tengah polemik ini, Kemal menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sampah dengan profesional dan bertanggung jawab.
“Kami hanya ingin berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah di Tangerang Selatan.
Harapan kami, bila ABU & Co ada kesalahan dalam pengelolaan, kami berharap adanya bimbingan dan arahan agar dpt memberi manfaat kepada warga tangsel.
Pertanyaannya sekarang: siapa yang sebenarnya diuntungkan jika TPST ABU & Co disudutkan?” Pungkasnya. (GR)