Razia Gabungan, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan botol Miras dan Segel Bilyiard & Cafe di Ciputat

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Satpol PP, Polres Tangerang Selatan, Kodim 0506 Tgr, serta Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan operasi razia gabungan cipta kondisi guna menjaga kondufitas wilayah di bulan suci Ramadhan.

Dalam razia ini, petugas gabungan menyasar beberapa tempat tempat usaha di wilayah Pamulang, Serpong, Setu, Ciputat, Pondok Aren dan Ciputat Timur yang melanggar peraturan daerah (Perda) serta surat edaran Walikota terkait larangan peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan yang turun langsung ke lapangan mengatakan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kapolres Tangerang Selatan, Dandim 0506, dan Wali Kota guna memastikan situasi tetap kondusif menjelang Idul fitri.

“Kami melakukan sidak ke beberapa tempat tempat usaha untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang melanggar Perda dan surat edaran Walikota. Malam ini kami menyita ratusan botol miras dari beberapa lokasi,” ujar Pilar saat mendatangi salah satu kafe di Jalan Menjangan, Ciputat Timur.

Hasil razia ini menunjukkan bahwa masih ada tempat usaha yang nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Di Pasar Ciputat, petugas menyita 121 botol dan kaleng miras yang dijual secara sembunyi-sembunyi.

Tidak hanya itu, salahsatu tempat usaha Centro biliyar dan kafe di jalan Serua Indah, juga kedapatan melanggar surat edaran Walikota dan akhirnya di segel petugas.

Pilar menjelaskan, Pemkot Tangsel telah memberikan peringatan keras dan akan melakukan tindakan lebih lanjut jika pelanggaran kembali terjadi.

“Kami sudah melakukan penyitaan dan peringatan. Jika mereka masih menjual miras, dan masih melanggar surat edaran Walikota, tempat usaha akan ditutup secara permanen,” tegas Pilar.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan metode undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan miras secara terselubung.

Selain razia miras, operasi ini juga menyasar tempat-tempat hiburan yang dicurigai menjadi lokasi prostitusi terselubung.

Dikesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto menyampaikan razia operasi gabungan cipta kondisi ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat di wilayah.

” Razia operasi gabungan ini kami menyita 121 botol miras dan tadi masih ada beberapa pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan surat edaran dari Walikota. Jika mereka nanti masih melanggar, kami akan tutup secara total operasional tempat usahanya, “ujar Oki.

Sattpol PP Tangsel mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjaga kondufitas selama bulan Ramadhan 2025.

Editor : Glend