JAKARTA | Deliksatu.com – Bagi pelaku usaha berbadan hukum baik kecil maupun menengah dan besar, menjelang akhir Maret, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu pelaporan SPT Tahunan.
Meski terkesan sepele, banyak orang masih menunda hingga mendekati batas waktu, atau bahkan lupa sama sekali. Padahal, risiko telat lapor SPT tidak main-main. Anda bisa terkena denda, hingga sanksi lain yang merugikan.
Sebab itu, penting untuk mengetahui aturan dan sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan 2025, agar tidak menyesal di kemudian hari. Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sementara, untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya jatuh pada 30 April. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
Sanksi yang harus dihadapi jika telat lapor SPT Tahunan 2025? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang juga telah diubah terakhir dengan UU Ciptaker, keterlambatan melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, menunda pelaporan SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali dapat menimbulkan sanksi yang lebih besar.
Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker, dijelaskan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun, ditambah denda pidana yang nominalnya bisa sangat memberatkan.
Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
2. Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”
5. Klik “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang diberikan
6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang telah diterima
7. Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email
8. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”
9. Laporan akan terkirim ke sistem DJP, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email
Editor : Glend