JAKARTA, Deliksatu.com – Kasus sengketa aset PT Matahari Sentosa Jaya terus berlanjut setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, menetapkan penyitaan aset perusahaan sebagai bagian dari penyelesaian hak eks pekerja.
Kasus ini bermula dari sengketa hubungan industrial antara PT. Matahari Sentosa Jaya dan mantan pekerjanya. Para eks pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui proses persidangan, PHI Bandung memutuskan bahwa PT. Matahari Sentosa Jaya harus memenuhi kewajibannya kepada para eks pekerja.
Keputusan tersebut menetapkan sita persamaan terhadap aset PT Matahari Sentosa Jaya di Cimahi, Jawa Barat, yang sesuai ketentuan harus dieksekusi melalui balai lelang.
Namun, hingga saat ini, balai lelang telah mengadakan proses lelang sebanyak 12 ( Dua belas ) kali, tetapi belum ada pemenang yang sah. Ketidak pastian ini semakin memperumit penyelesaian hak para pekerja.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, dalam keterangannya menilai bahwa diduga pelepasan atau penjualan aset tanpa melalui balai lelang merupakan tindakan ilegal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Hasil keputusan PHI bertujuan untuk menyelesaikan hak eks pekerja. Namun, berdasarkan investigasi kami, hak mereka belum terselesaikan. Selain itu, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pabrik pembuatan kaos kaki rajut PT. Matahari Sentosa Jaya kini sudah rata dengan tanah. Ke mana aset tersebut berpindah?” ujar Deri kepada JurnalPatroliNews, Jumat (20/3/2025).
Deri juga mempertanyakan hasil penilaian aset oleh Bank BRI yang mencapai Rp181 miliar. “Jika hak eks pekerja belum terselesaikan, ke mana uang tersebut mengalir?.Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan sejauh mana peran dan pengawasan atas persoalan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum PT Matahari Sentosa Jaya, Ahmad Natonis dari LBH Grib Jaya, menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu bermasalah, karena hingga saat ini belum ada pemenang lelang yang sah.
Lebih lanjut, pihaknya menuding adanya pemalsuan dokumen, perusakan, pencurian, dan penadahan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jabar sejak 6 Desember 2024. Namun, proses Hukum terkesan berjalan lambat,” ujar Ahmad saat dikutip pada 3 Maret 2025.
Menurutnya, beberapa kali ada upaya dari kelompok tertentu untuk mengambil paksa barang bukti berupa ekskavator, truk Fuso bermuatan, serta kendaraan losbak. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian segera bertindak guna mencegah aksi intimidasi dan gangguan keamanan.
*DiKutip JPN*
( Tim / Red )