JAKARTA, DELIKSATU.COM – Warga di Kelurahan Semper Timur dan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menolak keras rencana penggusuran yang akan dilakukan terkait pembangunan proyek Pompa Air KBN Cakung.
Mereka menuntut perlakuan manusiawi dan meminta agar proses hukum dihormati. Senin (19/7/2024)
Ketua YLBH SAI Jakarta Selatan, Jhon Fardinan, SH, menghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Sumberdaya Air, PT Nindya Karya, Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Semper Timur dan Rorotan, serta Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP Kota Jakarta Utara untuk tidak melakukan pembongkaran sebelum proses hukum selesai.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Fardinan.
Menurut Tabroni, SH, salah satu kuasa hukum warga, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr dan 465/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr.
“Warga tidak pernah diundang dalam sosialisasi rumah susun. Mereka hanya diminta oleh pihak Kelurahan untuk menandatangani dua surat pernyataan yang berbeda, ” ujarnya.
Salah satu pernyataan di poin ke-5 menjelaskan bahwa warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembongkaran terkait dengan pembangunan Pompa Air KBN Cakung.
“Warga mempertanyakan maksud dan tujuan dari poin ke-5 tersebut, namun tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Kelurahan,” jelas Tabroni.
Tabroni mengungkapkan, warga juga merasa dirugikan karena hanya diberi kompensasi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang bongkar.
“Warga menolak pembongkaran sebelum mereka diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan keadilan,” tegas Tabroni
“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan dialog dalam proses pembangunan. Warga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kompensasi yang layak atas kerugian yang mereka alami, ” pungkasnya.
Reporter : Yousi
Editor : Glend