TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode Januari hingga Februari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Kapolres AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan total 30 tersangka dewasa dan 3 anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Rincian Kasus yang Diungkap
Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan dengan rincian sebagai berikut:
1. Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan
12 tersangka dewasa dan 2 ABH diamankan karena membawa senjata tajam tanpa izin, melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta melawan petugas.
2. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
14 tersangka dewasa dan 1 ABH ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 sepeda motor, 10 kunci letter T, 8 mata kunci letter T, 6 magnet, dan 4 unit handphone.
3. Pencurian dengan Pemberatan (Modus Ganjal ATM)
3 tersangka ditangkap karena melakukan pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM. Barang bukti yang disita meliputi 2 kartu ATM yang dimodifikasi, 8 kayu kecil untuk mengganjal mesin ATM, 1 gergaji besi untuk mencongkel kartu yang terjebak, 12 kartu ATM dari berbagai bank, dan uang tunai sebesar Rp850.000.
4. Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Mengaku sebagai Anggota Polri
1 tersangka berinisial Z. als Z. diamankan setelah memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dari Polres Jakarta Barat. Barang bukti yang disita antara lain 1 flashdisk berisi rekaman video, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 celana panjang berwarna krem.
Upaya Preventif dan Partisipasi Masyarakat
Selain penegakan hukum, Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Jajaran juga melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tawuran dan aksi premanisme. Melalui ajakan kepada unsur Forkopimda, Forkopimcam, para orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, masyarakat diajak untuk menyerahkan berbagai senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi kejahatan. Hasilnya, sebanyak 145 bilah senjata tajam diserahkan oleh warga secara sukarela.
Pernyataan dari Pejabat Terkait
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polres Tangerang Selatan. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan dalam memberantas kejahatan jalanan. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam proses penegakan hukum. “Kami akan memastikan bahwa para pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0506 Tangerang Selatan menyatakan kesiapan TNI dalam mendukung upaya kepolisian. “Kami siap berkolaborasi dengan Polres dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tangerang Selatan. TNI akan selalu hadir untuk mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Tangerang Selatan dapat menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua warganya.
Editor : Glend