Deliksatu.com.Cirebon – Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Sejak memimpin Polres Cirebon Kota, menyatakan perang terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Ciko behasil mengungkapkan, kasus penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di mako Polres Ciko. Rabu (09.03.22) jam 13.00 Wib.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.
Selama Januari dan Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka penyalahgunaan Narkotik dan Obat-obatan Farmasi, kata Fahri.
Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli Obat-obatan Farmasi jenis G tanpa izin. Jelasnya di dampingi Kasat Narkoba Polres Ciko Akp Tanwin Nopiansyah, SE.
Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir Pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir Pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika Pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tutur Alumni Akpol 2002 ini.
Sementara, kata Fahri pengungkapan penyalah gunaan Narkotika dan Obat – obatan Sediaan Farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka Sabu di Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan, Kesambi Kota Cirebon, Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan Sementara penangkapan tersangka kasus Obat-obatan Farmasi dilakukan di daerah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati, Desa Astapada Kecil Tengah Tani.
Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps. Ungkapnya di dampingi Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.
Dalam transaksi Obat Sediaan Farmasi, tersangka menjual obat Sediaan Farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat Sediaan Farmasi tersebut atau COD, pungkasnya.
Masih kata Fahri, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan Obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah. Papar Kapolres Cirebon Kota.
(Markus.T)