INDRAMAYU, Deliksatu.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengamankan RS alias Ing (30) Tahun spesialis pencurian jambret Handphone, Selasa (31/01/2023).
RS bersama temannya Ucup (DPO) melancarkan aksinya sejak awal Januari 2023 sampai akhir bulan Januari 2023.
Pelaku melancarkan aksinya di 5 (Lima) TKP di Kabupaten Indramayu diantaranya wilayah Kecamatan Jatibarang (2 TKP), wilayah Kecamatan Karangampel (2 TKP) dan wilayah Kecamatan Sliyeg (1 TKP).
“Sasaran tersangka yaitu memepet korbannya, kemudian pelaku mengambil Handphone yang ada di dasboard sepeda motor yang dikendarai korban,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, saat jumpa Pers di Mako Polres Indramayu.
Lanjut disampaikannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut diamankan Polisi saat melancarkan aksinya di jalan Raya Krangkeng Kabupaten Indramayu, beberapa hari yang lalu.
Saat melancarkan aksinya, beruntung petugas Kepolisian yang tengah Patroli dan langsung melakukan pengamanan.
“Hasil dari keterangan pelaku, Handphone hasil curiannya dijual kepada orang yang tak dikenal dengan kiasaran harga RP. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah),” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).