INDRAMAYU, Deliksatu.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus judi online, Selasa (07/02/2023).
Dari ungkap kasus tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka berinisial STJ (35) Tahun, TRS (35) Tahun, TSN (52) Tahun, RNT (37) Tahun, JND (27) Tahun, JNI (36) Tahun, KRN (40) Tahun, DSM (44) Tahun, WRY (63) Tahun, MNT (38) Tahun, ABD (57) Tahun, KSP (40) Tahun, EKR (24) Tahun, TN (44) Tahun dan MST (52) Tahun.
Mereka diamankan di 11 tempat diantaranya di Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder dan Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada Awak Media mengatakan, ungkap kasus Judi Online berawal mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas permainan perjudian Online.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Indramayu dan Polsek
jajaran. Setelah di lakukan penyelidikan bahwa benar di dapati orang yang sedang melakukan aktifitas permainan perjudian Online, ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
“Kemudian orang dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk di lakukan Proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Indramayu didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu.
Lanjut disampaikannya, ada pun modus operandi para pelaku mentransfer sejumlah uang (Deposit) ke rekening admin situs Judi Online.
Mereka juga menawarkan pasangan kepada para masyarakat (Pemasang) melalui pesan Whatsapp yang kemudian pemasang memberikan uang pasangan secara tunai kemudian nomor pasangan dari para pemasang di rekap lalu dipasangkan ke akun situs Judi Online.
Dari praktek ini, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase dari 10% sampai 25% dari admin Judi Online.
Ada pun nominal penghasilan per hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Lanjut Kapolres Indramayu menerangkan, ke 15 tersangka ini mempunyai peran masing – masing, ada yang pengecer, pengepul mau pun pemasang.
“Untuk pengepul berjumlah 3 tersangka, selebihnya pengecer juga pemasang,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Ada pun barang bukti yang diamankan, berupa uang, ATM, buku dan catatan – catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada link sebagai kita deteksi untuk praktek Perjudian Online.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP pidana.
“Para tersangka terancam hukuman penjara selama – lamanya 10 (sepuluh) Tahun atau denda sebanyak – banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).