Pedagang Pasar Ciputat Dapat Hukuman Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang

Deliksatu.com – Tangsel – Operasi penegakkan perda terkait perda no 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas perindustrian dan perdagangan setelah beberapa hari operasi penegakkan perda di pasar Ciputat akhirnya memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para PKL (22/2/2023)

Menurut Kasatpol PP H.Oki Rudianto sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu diadakan sosialisasi dan memberikan surat teguran 1sampai dengan 3 kepada 269 pedagang yang berada di sekitar jalan aria putra, gang bancet, gang manunggal sampai dengan eks terminal Policarbonat,

“Kami memberikan sosialisasi dimana para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di pasar Ciputat” ungkap Oki

Para pedagang kaki lima yang masih membandel di lokasi tersebut kami berikan sanksi tindak pidana ringan, karena para pedagang sudah di berikan sosialisasi untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh dinas perindustrian dan perdagangan, lanjunya

“Sebanyak 20 orang Pedagang telah di sidangkan di pengadilan negeri Tangerang pada hari Kamis 23 Pebruari 2023 dan telah dijatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda 100.000 hingga 150.0000 dan apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi, ujarnya dengan tegas

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *