Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

CIREBON, Deliksatu.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas Tuna Grahita pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) Tahun yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jumat (24/2/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September Tahun 2019 sampai Agustus Tahun 2021.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 Tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.

“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Kompol Anton.

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura – pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki – laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses Trauma Healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutur Kompol Anton.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *