Daerah  

Pengkajian Tim Terpadu KLHK Gratis, Pemanfaatan Lahan Kawasan Hutan Segera Rampung

BOGOR, Deliksatu.com – Tim terpadu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) direncakan segera dibentuk menindaklanjuti hasil pendataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap pemanfaatan warga akan lahan yang masuk dalam peta kawasan hutan di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perumahan, Eko Mujiarto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan hutan pada Tahun 2021 hingga 2022 kemarin.

“Pemkab Bogor melalui DPKPP sudah melakukan pendataan di 71 desa pada 22 kecamatan. Di Kabupaten Bogor ini terdapat warga masyarakat yang tinggal di peta kawasan hutan,”ujar Eko kepada Wartawan, Senin (6/3).

Ia menambahkan, pihaknya memperkirakan ribuan keluarga yang bermukim di lahan masuk dalam peta kawasan hutan yang tersebar di sejumlah kecamatan tersebut.

‘Lebih dari enam ribu keluarga di Kabupaten Bogor bermukim di lahan yang masuk peta kawasan hutan,” katanya.

Ia menerangkam, hasil pendataan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim besetuan KLHK untuk para warga yang bermukim di kawasan hutan tersebut memiliki kepastian hukum.

“Nantinya, tim terpadu yang
dibentuk oleh KLHK dan diketuai oleh orang dari Universitas IPB, yang akan mengkaji permukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Kemungkinan pada pertengahan tahun ini tim
terpadu turun ke lapangan. Mereka meninjau terhadap bangunan yang sudah ada, sudah dari dulu tapi perizinannya tidak ada atau status hukumnya tidak ada,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa ada empat konsep yang akan dilahirkan dari hasil penelitian tim terpadu yang dibentuk KLHK tersebut.

“Pertama, yakni persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Kedua, pelepasan kawasan hutan, ketiga perhutanan sosial, dan keempat persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat poin penting terhadap permukiman, PSU serta bangunan sosial dan kegiatan keagamaan yang jadi dasar penilaian tim terpadu.

“Bangunan harus berdiri 5 tahun sebelum peraturan yang mengatur tentang ini ada. Peraturan tersebut lahir Tahun 2020 kemarin, artinya bangunan yang masuk kriteria itu bangunan yang telah berdiri sejak Tahun 2015 kebelakang,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan,
bahwa proses yang nantinya akan dilakukan oleh terpadu tersebut sepenuhnya akan dibiayai oleh negara.

“Jadi, saya tekankan kepada warga yang akan dilakukan pengkajian lebih dalam oleh tim terpadu tidak mengeluarkan uang. Pengkajian telah dibiayai
oleh APBD, makanya ini gratis. Warga jangan mau kalau dimanfaatkan khususnya secara meteril oleh oknum,” tegasnya.

(Monix/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *