JAKARTA, Deliksatu.com | Ketua Umum Gapta Law Office yang juga pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia angkat bicara soal kunjungan Komnas HAM ke rutan Palu. Kunjungannya kata Richard sebagai bentuk dukungan dan memperjuangkan amnesty bagi Yahdi Basma.
“Salah satu agenda kerja Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah jelang Pemilu 2024 ini adalah memastikan pelaksanaan Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik, demikian pula dengan sejumlah tempat tertentu seperti Rumah Sakit, dan lainnya yang memungkinkan digelar TPS Khusus saat hari pemungutan suara kelak, demikian seperti yang diuraikan Dedi Askari dalam kunjungan resmi Komnas HAM ke Rutan Kelas II-A Palu pada 9 Mei 2023 lalu.
Kata Richard, kedatangan mereka juga didampingi 2 (dua) Staf Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Doly dan Edy, Kepala Perwakikan lembaga ekstra uxulury state yang dibentuk Presiden itu.
Dedi Askari, SH., diterima di ruang kerja Kepala Rutan Palu Yansen, AMd bersama sejumlah stafnya, dan di dampingi juga Kepala Pengamanan Rutan I Wayan Wiranata, S.Sos.
“Saya melihatnya begini. Kedatangan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng itu sekaligus membesuk sahabatnya, Bung Yahdi Basma. Mereka mendiskusikan berbagai hal terkait pelayanan Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Kata Richard melalui keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).
Setelah itu lanjut Richard, Dedi Askari besuk Yahdi Basma yang merupakan salah satu tahanan di Rutan Kelas II-A Palu. “Salah satu topik menarik yang didiskusikan mereka adalah upaya permohonan Amnesty yang dilayangkan Yahdi kepada Presiden Jokowi. “Ucapnya.
Sejauh ini, sambung Richard, Yahdi juga telah menjelaskan kepada Komnas HAM perihal permohonan Amnesty nya yang sudah ada di meja Presiden Jokowi sejak Januari 2023 silam.
“Berkas permohonannya telah dilampiri surat resmi dari Kemenkopolhukam yang ditandatangan resmi Prof. Mahfud MD, dan Surat resmi Kemenkumham yang diteken resmi oleh Yasonna Laoly”, sebutnya.
Diketahui, sejak proses hukum yang mendera Yahdi Basma, ia melakukan Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali, namun di tolak oleh Mahkamah Agung. Secara paralel, Yahdi juga mengajukan Permohonan Amnesty kepada Presiden pada tanggal 9 September 2022.
“Ya, waktu itu Yahdi berkomunikasi dengan Waketum DPP NasDem (Ahmad Ali – red) dan dia mendapatkan restu bahkan gembira dan mendukung upaya Amnesty yang diajukannya. “Sambungnya.
Diketahui, sejumlah orang di Republik ini pernah mendapatkan Amnesty Presiden Jokowi terkait kebebasan berpendapat, yakni terhadap orang yang dikriminalisasi oleh Pasal Karet di UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3). Pasal defamasi ini terkait delik pencemaran nama baik dan atau penghinaan.
“Dari catatan itulah Yahdi berharap Presiden Jokowi memberikan Amnesty nya yang bersifat equal, dan tegak lurus. Apalagi perbuatan YB dalam dakwaan kasusnya, kan itu soal pembelaan dia kepada Jokowi saat Pilpres 2019 lalu”, ulas Richard.
Diketahui, cuitan YB yang menjadi objek perkara adalah ketika ia kritisi isu “People Power” yang disinyalir digerakkan oleh pendukung Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019. Saat itu beredar foto koran dengan judul “Longky Djanggola Biaya People Power di Sulteng”.
YB kemudian komentari dengan caption : ‘Lebih baik beliau biayai Pengungsi yang saat ini menderita di Shelter Pengungsian… dst…’.
Cuitan YB tersebut dilakukan pada 20 Mei 2019 silam, lalu dilaporkan ke Polisi dan terus bergulir lebih 3 tahun ini hingga YB ditangkap di Batam pada 13 Maret 2023.
Tercatat Baiq Nuril, Prita Mulyasari, korban UU ITE pasal defamasi yang pernah diberikan Amnesty oleh Presiden Jokowi pada 2019 dan 2020 silam. Belum lama ini, Saiful Muhdi, dosen UNSYIAH Aceh yang di pidana penjara 3 bulan atas laporan Pimpinan Kampusnya, juga diberikan Amnesty pada Juli 2021.
Yahdi Basma, politisi Partai NasDem yang saat ini masih tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng, juga dikriminalisasi via delik defamasi / pencemaran nama baik di Pasal 27 (3) UU ITE, dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta bukan lantaran kritiknya kepada Gubernur Sulteng Periode 2016-2021 Longky Djanggola.
Menurut data PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE) Jakarta, Pidana yang dijatuhkan kepada Yahdi Basma ini adalah Pidana terlama dari seluruh Korban UU ITE se Indonesia, terkait pencemaran nama baik.
Di hadapan Dedi Askari, Yahdi Basma memuji kinerja Kepala Rutan bersama Jajaran POKSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan).
“Alhamdulillah, kami berterimakasih, layanan pihak Rutan Palu sejauh ini yang kami alami soal pelaksanaan hak dasar narapidana, termasuk hak melaksanakan ibadah, hak atas layanan gizi, apalagi soal hak mendapat kunjungan dari pihak keluarga dan kerabat, pelaksanaan nya sangat baik. “ujar Yahdi Basma disela Silaturahmi.
Richard William pun memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya atas langkah positif Yahdi demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Kita berharap kedepannya menjadi sebuah catatan penting bahwa hukum jangan lagi dijadikan alat politik untuk menyingkirkan lawan lawan politik nya dengan cara cara seperti itu. “Pungkas Richard.
[Rls/FWJI]