TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Terkait kegiatan bangunan reklame videotron diatas gedung PT. PITS (BUMD) milik pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini belum memiliki ijin disinyalir dilindungi oleh para pejabat Pemerintah Kota Tangsel.
Pasalnya, hingga kini kegiatan bangunan Videotron itu sudah selesai dikerjakan bahkan sudah rampung, namun tanpa mengantongi ijin.
Menurut Yoga kepala DPMPTSP Tangsel bahwa kegiatan bangunan reklame vidieotron yang berdiri diatas gedung BUMD Tangsel belum mengajukan ijin.
“Kami sudah mengarahkan supaya diurus ijinnya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, namun sampai saat ini berkas yang diajukan belum masuk diperijinan,” ungkap Yoga selaku kepala DPMPTSP Tangsel.
Hal ini, lanjut Yoga, sudah pernah ditayangkan oleh beberapa media online. Namun hingga kini pemilik bangunan yang berdiri diatas gedung itu, belum mengajukan perijinan ke DPMPTSP Tangerang Selatan.
Sementara Mukhsin Satpol-PP Tangsel selaku penegak Perda saat dihubungi melalui handphone selularnya belum bisa menjawab.
Pembina FWJI Tangerang Selatan Sugiarto yang biasa disapa Bang Gito mengatakan, kegiatan bangunan tersebut seharusnya mengurus perijinannya terlebih dahulu, karena bangunan itu berdiri diatas gedung BUMD yaitu PT. PITS Tangerang Selatan.
” Pemerintah kota Tangerang Selatan harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, jangan memberikan contoh yang buruk, masak membangun tanpa ijin, “ungkapnya.
“Satpol PP selaku penegak Perda jangan takut untuk menindak kegiatan bangunan yang belum mempunyai ijin, termasuk bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung milik BUMD Tangerang Selatan, “tegasnya.
(Gln/red)