TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com– Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor Si Kembar, yaitu wanita berinisial RA dan RI. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mengingat korbannya bertebaran di mana-mana.
“Kasus tersebut mengingat ada korban-korban lain, yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
“Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Galih mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan hari ini. Dia juga menganjurkan agar para korban yang belum sempat melapor, agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro.
“Perkara yang Polres Tangsel sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya nanti langsung akan diterima dan dilayani untuk ditangani kasusnya tersebut,” tuturnya
Penipuan Si Kembar di Tangsel
Sebelumnya, kasus Si Kembar RA dan RI telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangsel. Polres Tangsel sendiri menerima 6 laporan korban.
“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6).
Galih mengatakan bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh korban bervariasi, dari ratusan juta hingga ada yang sampai diatas satu milyar. Terkait kasus tersebut, dia mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian, lanjut Galih, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi
“kerugian yang dialami oleh korban bervariasi, dari ratusan juta hingga ada yang sampai diatas satu milyar, lanjut terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya.
Galih menambahkan, modus yang dilakukan pun sama dengan kasus lainnya, yakni para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone. Alih-alih diberikan, iPhone yang dijanjikan tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” jelasnya.
(Glen/rls)