DEPOK, Deliksatu.com – Warga Depok beruntung, bisa laporkan langsung masalah Kamtibmas ke Kapolres hanya dalam kurun waktu 8 menit.
Seperti halnya Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang langsung merespon pengaduan masyarakat.
Berawal dari masuknya laporan pada posko layanan perlindungan konsumen dari LPPKI, tentang adanya laporan dugaan tindak kekerasan yang di lakukan sekelompok debt collector dari suruhan pihak leasing BCA finance daerah Depok.
”Saya saat itu berada di sekretariat LPPKI di ruko tol Boulevard BSD di hubungi oleh pihak korban, mengatakan unitnya di tahan oleh sekelompok debt kolektor sejak pukul 11 siang, dimana pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia (pelapor red) tidak di izinkan keluar dari gedung perkantoran BCA finance,”ujar Ade Eka Ketua LPPKI DPW Banten.
”Dimana laporan tersebut saya terima kira-kira jam 8 malam, saat itu saya mencoba berdialog dengan pihak kolektor, mereka mengatakan dengan keras bahwa pelapor harus membayar uang tarik 10 juta rupiah jika ingin keluar,”jelasnya lagi.
Dari pembicaraan tersebut, lanjut Ade, pelapor dengan belakangan namanya saya ketahui Bernama Fanji, membawa istri dan anak masih kecil. Di karenakan jarak tempuh antara BSD dan Depok yang lumayan cukup jauh, maka saya berinisiatif untuk mencari nomor kontak telpon Polres terdekat, untuk menghindari terjadi tindak pidana lain.
”Saya coba browsing kontak dan menemukan sebuah kontak WA Kapolres Metro Depok pada sebuah media online, yang belakangan saya ketahui nama beliau Kombes Ahmad Fuady. Saya mencoba mengontak no WA tersebut, dari laporan yang saya buat. Kemudian berselang 8 menit, pesan singkat saya melalui pesan whatapss tersebut di respon beliau dan menerjunkan personal ke lapangan,”ujarnya lagi.
Ade Eka Putra menjelaskan, ini adalah sebuah pengalaman yang luar biasa, sebuah pembaharuan di dunia Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas dan upaya pencegahan serta penangganan tindak pidana.
Upaya Kombes Ahmad Fuady sebagai orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Kota Depok patut di apresiasi dan di contoh Kapolres lain ditengah pro kontra dalam menurunkan index kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady melakukan Out Of The Box, membuka saluran pribadi langsung ke beliau.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Provinsi Banten menerima banyak keluhan masyarakat khususnya terhadap kejahatan keuangan, tata cara penagihan hutang dilakukan pihak lembaga pembiayaan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
“Langkah-langkah Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady hendaknya menjadi contoh dan dapat diikuti oleh Kapolres lain, jangan hanya menerima laporan dari bawahan saja,”tutur Ketua Pengurus Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Ade Eka Putra, SH, CTA di ruang kerjanya, Senin (08/08/23)
Perlu diketahui, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia Provinsi Banten, di bawah Ketua Umum Azwar Sirri, SH, C, med dan Ketua DPW Ade Eka Putra, SH, CTA, serta di bina oleh pengacara senior DR (c) Tito Hananta Kusuma SH, MM, Andi Faisal SH, MH, C.med dan Tan Akmal Hidayat SH, MH.
Dimana nama-nama tersebut sudah tidak asing dalam kancah dan ranah hukum di Indonesia.
Selain itu, pengacara publik juga terdaftar pada Lembaga ini, sebut saja, Adil silalahi, SH, Marida Rajagukguk, Hasan Basri, SH, MH
Kami terketuk untuk menjalankan perintah amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Kami meminta pihak lembaga pembiayaan agar tertib dan sesuai prosedur hukum dalam melakukan penagihan terhadap konsumen gagal bayar dan tidak lagi mengunakan cara-cara preman. Indonesia memiliki prosedur hukum dalam tata cara penyelesaian hutang piutang.
“Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia DPW Banten, membuka layanan pengaduan masyarakat serta bantuan hukum untuk para konsumen yang di rugikan oleh para pelaku usaha,”tutup Ade Eka Putra.
(Glen/ris)