Deliksatu.com – Tangsel –Dalam kegiatan operasi penegakkan peraturan daerah ( PERDA) di bulan suci ramadhan Satpol PP kota Tangerang Selatan melakukan giat operasi di beberapa tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol.
Menurut Mukhsin Penegak Perda Selama bulan ramadhan ini kami tim gagak hitam satpolpp melakukan monitoring wilayah selama 12 hari dan ditemukan beberapa pedagang yang menjual Miras
” Pertama Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara total 17 Botol dan kedua Lapo pd. Rani total 461 dan ketiga Melody cafe total 305 botol” ungkapnya
Kami meminta lanjutnya agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi peraturan daerah guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman
“kami juga memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi terkait pelanggaran peraturan daerah dan apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dimohon masyarakat melaporkan kepada kami” ujarnya
Penulis : Mukhsin
Editor : Bag Giet