Puluhan Warga Taman Kencana Demo di Kantor Lurah Cengkareng Barat, Tolak Kegiatan Cetiya Permata Dihati

JAKARTA, Deliksatu.com  – Puluhan warga RW 012 Taman Kencana Demo di Kantor Lurah Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat (20/9/2024)

Kedatangan puluhan warga perumahan Taman Kencana tersebut menolak adanya keberadaan dan kegiatan Cetiya Permata Dihati yang keberadaan dan kegiatannya dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar cluster C Taman Kencana.

Kedatangan puluhan warga tersebut ke kantor kelurahan Cengkareng Barat di sambut langsung oleh Lurah Cengkareng Barat dan Camat Cengkareng beserta jajaran.

Selain itu juga di hadiri oleh Babinsa dan Binmas untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berselisih

Camat Cengkareng Faqih dalam rapat mediasi bersama warga dan pihak Cetiya Permata Dihati menyampaikan bahwa untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pihak Cetiya Permata Dihati siap untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam menjaga ketertiban umum dan kerukunan antar sesama.

Faqih menanyakan hasil mediasi yang telah disepakati di DPRD Komisi E ke Ketua RW 012 Jhonny Lim.

Bahwa hasil mediasi tersebut hanya kesimpulan bukan dari kesepakatan warga, dan mediasi tersebut tidak resmi/tanpa undangan. “Saya tidak bisa memberikan jawaban tapi hanya sebuah kesimpulan dikarenakan forum warga tidak di undang, saya tidak bisa mengambil keputusan,”ucap Jhony Lim Ketua RW 02.

Dan dahulu saya pernah di somasi oleh salah satu ormas, dan juga warga saya di laporkan ke kepolisian tahun 2013 dan 2024 oleh pihak Cetiya, intinya warga saya sudah habis masa toleransi kepada pihak Cetiya, karena toleransi sudah diberikan selama 10 tahun” ujar Jhony.

Faqih juga menyarankan Jhonny Lim tidak usah mundur kebelakang lagi, dan pak camat menghimbau pada pihak Cetiya untuk kegiatan ritual keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk tidak dilakukan di luar gedung atau di jalan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya. Dan kegiatan ibadah keagamaan agar dilakukan di dalam atau indoor.

“Kalau kegiatan yang melibatkan banyak orang disarankan agar mencari tempat yang sekiranya tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya. Terutama warga sekitar tempat ibadah tersebut. ” tegas Camat Cengkareng Faqih.

Karena kata Camat, keberadaan Cetiya itu adanya di perempatan jalan, kalau kegiatan keagamaan tersebut dilakukan di tengah jalan bisa mengganggu kenyamanan warga lainnya.

Salah satu warga sebut saja David E dalam rapat menyampaikan bahwa ia juga sama seperti apa yang di rasakan oleh warga merasakan ketidaknyamanan dan sangat terganggu.

“hal ini bukan masalah sentimen umat beragama atau masalah itoleransi namun lebih pada ketertiban administrasi tentang pembangunan rumah ibadah, karena warga sudah memberikan toleransi selama 10 tahun” ujarnya.

Camat faqih pun menjawab ” ini pertanyaan yang sangat sensitif “. dan menanyakan kembali ke perwakilan warga juga ke Jhonny Lim selaku ketua Rw 012 ” seberapa banyak masjid yang punya izin hayoo?, masjid di dirikan ada izinnya, seberapa banyak !”. Lalu di jawab oleh Jhonny Lim, bahwa ada kebutuhan baru ada pengadaan.

Faqih pun berulang kali memberikan pertanyaan yang sama. ” Seberapa banyak masjid dibangun ada izinnya apa tidak ?, saya orang muslim pak tapi saya pertanyakab nah kenapa masih dibiarkan?”

Jhonny Lim dan ketua LMK Rw 12 pun menjawab tentu kebutuhan masyarakat setempat pak ” ujarnya.

Lanjut dia, untuk masalah perizinan administrasi atau pengawasan bangunan tersebut ia mengakui bahwa ada kelalaian atau kesalahan prosedur ketika institusi pemerintah tidak berjalan, mohon maaf saya katakan itu kesalahan itu ada pada diri kami pak, adan institusi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap itu tapi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, dan ini sudah terjadi dan itu berbentuk sarana ibadah dan kalau itu terjadi pembongkaran rame tidak sedunia?”ujar Faqih.

Pada kesempatan itu Faqih juga menekankan pihak cipta karya dan pertanahan untuk melakukan monitoring atau peninjauan ulang soal perizinan gedung tersebut.

“Soal perizinan atau PBG itu bukan ranahnya, tapi adanya di suku Dinas cipta karya dan pertanahan. Nanti kita akan berkoordinasi dengan citata untuk melakukan peninjauan soal perizinan tersebut.

Ia juga meminta semua pihak untuk saling menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi nilai toleransi umat beragama. Agar kita bisa hidup rukun dan damai dalam bingkai kebhinekaan tunggal ika.

Perwakilan forum warga Rw 12 Charlie Manopo dalam rapat mediasi menyampaikan bahwa komplainan warga kami merasa terganggu, bukan masalah penistaan agamanya, dan tidak mempermasalahkan agama, Kami seperti berada di jaman penjajahan, dimana orang asing yang masuk ke wilayah kami dan melakukan kegiatan yang tanpa seijin kami. Saya menyampaikan amanah dari warga bahwa tidak boleh ada aktivitas kegiatan Cetiya di jalanan apalagi dengan adanya kebisingan dan bakar-bakar kertas dan perayaan di jalan, karena jalanan tersebut hanya untuk akses jalan warga cluster C, bukan jalan umum.

Umat Cetiya tersebut bukan semua dari warga RW 012, dan warga cluster C 98% tidak membutuhkan gedung dan kegiatan itu.

“Karena dari awal yang kami tahu bangunan tersebut adalah menggunakan izin rumah tinggal, sekarang berubah fungsi menjadi tempat ibadah di tengah pemukiman warga. Dan kegiatan keagamaan yang dilakukan itu sangat mengganggu kenyamanan warga untuk melakukan aktivitas, karena sering menutupi akses jalan kami sebagai warga. “ujarnya.

Ia berharap perselisihan antara warga dengan Cetiya ini cepat selesai dan warga bisa kembali rukun dengan saling menghargai sesama.

Selain itu Jhonny Lim juga berharap pihak pemda untuk meninjau kembali masalah perizinannya. Dan masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat sehingga warga bisa tenang dan damai semua.

Camat kita selalu berargumen tidak mau melihat masalah ke belakang.tapi pak camat harusnya tahu ada Masalah sekarang karena ada awal yang tidak baik. Selalu kita di pihak warga di giring ke arah yang kita harus terima mediasi dan terima keberadaan mereka dengan persyaratan tertentu, diantaranya :
1 izin Zona Rumah Tinggal
2 Keterangan resmi FKUB
3 Keterangan resmi Walubi
4 izin dari warga cluster C
5 mengesampingkan kenyamanan warga RW 12.

(Mega)