TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Lebak dan 1 tersangka penadah barang curian. Sedangkan 1 tersangka lainnya baru 3 bulan keluar menjalani hukuman dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambe, kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pagedangan AKP. Seala Syah Alam menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Dimana anggota Polsek Pagedangan datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel.
“Kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30),”ucapnya.
Selanjutnya, dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat, Nomor Polisi (Nopol) B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian,”jelas AKP. Seala Syah Alam kepada media saat pres rilis di Mako Polsek Pagedangan, Senin (22/08/2022)
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali menjelaskan, hasil penjualan motor oleh para pelaku digunakan untuk hura-hura atau membeli minuman keras.
“Dijual untuk hura-hura dan untuk minum, minuman keras. Dan para tersangka ini dari jaringan Lebak, salah satunya baru keluar tiga bulan lalu dari Lapas Jambe dengan kasus yang sama dan pekerjaan para tersangka adalah serabutan,”jelasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Tangsel AKP.Purwanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan
“Dengan adanya pengungkapan ini kami sebagai humas Polres Tangsel menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan serta mengunci ganda kendaraan, karena modus seperti ini sering dilakukan oleh para pelaku yang notabenenya berkelompok. Kami menyarankan masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan,”harapnya.
Dari kelima tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit motor matic, 2 buah golok, 4 handphone,1 kunci leter T, 8 buah mata kunci untuk merusak, 2 buah BPKB, 1 lembar STNK dan 1 satu lembar surat tilang.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,”pungkas Ipda Hambali.
Ditempat yang sama, Kiki, salahsatu pemilik motor menyampaikan mengapresiasi kesigapan Polsek Pagedangan, karena dalam waktu kurang dari 24 jam tim Reskrim pimpinan Iptu Hambali sudah bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polsek Pagedangan serta jajaran yang telah mengembalikan motor saya. Ini suatu pelajaran buat saya, agar kedepanya saya bisa lebih berhati hati lagi,”pungkasnya.
Diakhir konferensi pers itu, Kapolsek Pagedangan AKP. Seala Syah Alam secara langsung mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya.
(Glen)