Breaking News

Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

DelikSatu.com | JAKARTA — Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam aksi tersebut, massa membawa 11 tuntutan yang mencakup kepastian kerja, pengupahan, perlindungan hak pekerja, hingga peningkatan

keterampilan menghadapi perubahan dunia kerja.

Aksi itu menjadi bagian dari upaya buruh menyuarakan kepentingan pekerja dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Mereka berharap pembahasan aturan tersebut memperhatikan persoalan mendasar yang dihadapi pekerja, mulai dari hubungan kerja yang tidak pasti hingga perlindungan terhadap hak normatif di tempat kerja.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi dilakukan untuk mengawal langsung proses pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, massa akan hadir di depan gedung parlemen dengan tetap menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga  Padel Tanpa PBG di Kedoya Disegel, Oknum Sudin Citata Jakbar Disorot

“Kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR dan tetap menjaga aksi pengawalan dengan aman,” kata Sunarno.

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah kepastian hubungan kerja. Buruh menuntut penghentian eksploitasi sistem outsourcing, perlindungan bagi pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan pemagangan yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pengaturan ketenagakerjaan.

Kepastian kerja berkaitan erat dengan kemampuan pekerja merencanakan kehidupan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, perlindungan terhadap status kerja menjadi bagian penting dari tuntutan buruh agar hubungan industrial tidak hanya berorientasi pada kebutuhan perusahaan, tetapi juga menjamin hak dan kepentingan pekerja.

Dalam aspek pengupahan dan hak pekerja, massa menuntut upah yang layak, pembayaran pesangon sesuai ketentuan, perlindungan bagi pekerja platform, serta pencegahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Tuntutan tersebut menyoroti pentingnya kepastian hak ketika pekerja menghadapi perubahan kebijakan perusahaan maupun dinamika ekonomi.

Baca Juga  Kenangan Terindah Peserta AKS TNI AD 2022

Perlindungan pekerja platform juga menjadi perhatian seiring berkembangnya pola kerja berbasis teknologi. Dalam konteks tersebut, kepastian perlindungan menjadi isu penting agar perubahan cara bekerja tidak menghilangkan perhatian terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan hak pekerja.

Selain itu, buruh mendorong penguatan serikat pekerja, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Mereka juga menuntut perlindungan yang lebih baik bagi buruh perempuan, termasuk perhatian terhadap kerentanan yang dapat muncul di lingkungan kerja.

Koalisi tersebut turut menyoroti kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan. Tuntutan ini menempatkan akses terhadap pekerjaan sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan tersedianya lapangan kerja, tetapi juga kesempatan yang adil bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Baca Juga  Rapimnas Pewarna di Cianjur Tegaskan Arah Jurnalistik Bernurani dan Pelayanan Kebangsaan

Tuntutan lainnya berkaitan dengan peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan ulang atau reskilling untuk menghadapi perkembangan teknologi serta otomatisasi. Kemampuan pekerja beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan industri menjadi perhatian penting agar transformasi teknologi tidak memperlebar kerentanan tenaga kerja.

Melalui 11 tuntutan tersebut, buruh mendorong agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memperhatikan kepastian kerja, kelayakan penghidupan, keselamatan, kesetaraan, dan kesiapan menghadapi perubahan industri. Namun, rincian hasil pembahasan maupun keputusan akhir mengenai rancangan aturan tersebut tidak tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.

Pada akhirnya, perlindungan ketenagakerjaan bukan semata persoalan hubungan antara pekerja dan perusahaan, melainkan juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Regulasi yang memberikan kepastian hak, disertai penegakan hukum yang konsisten, menjadi bagian penting dalam membangun dunia kerja yang lebih adil bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu