TANGERANG KOTA, Deliksatu.com – Persidangan ke dua perkara tawuran yang terkait dengan undang undang darurat tahun 1951 dan Pasal 55 KUHP yang di tangani AVM Lawfirm di kantor Pengadilan Tangerang, masih merasa belum puas dengan kehadirannya saksi dari Jaksa. Pasalnya, tidak hadirnya terdakwa di persidangan karena masih via online.
“Dalam realita keterangan yang terjadi yang kami dapatkan oleh klien kami dan keterangan saksi dari Jaksa, berbeda sangat jauh, ketika kami tanya saksi masih banyak keterangan tidak tahu,”kata Arhami Satya Siregar.
Lanjutnya, jadi menurut kami, persidangan ini masih belum maksimal terhadap klien kami dan saksi.
“Empat klien kami terdakwa tidak bisa di hadirkan di persidangan, kok persidangan masih via online, sedangkan pengalaman kami di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat semua di hadirkan baik terdakwa maupun saksi secara langsung, sehingga di dalam persidangan sambung satu sama lain,” ujar Arhami Satya Siregar selaku kuasa hukum empat terdakwa dihadapan awak media, Kamis (14/03/24).
“Yang sangat memberatkan empat klien kami, senjata tajam itu yang memiliki kan banyak orang, mereka inikan komunitas, kenapa saksi hanya menyudutkan empat klien kami, ini yang sangat keberatan sekali oleh kami, dan masih banyak yang tidak di ungkapkan oleh saksi, saksi hanya banyak memberikan informasi yang tidak tahu, ini yang harus di cocokan keterangan terdakwa klien kami dan oleh saksi juga,”jelasnya lagi.
” Jadi kami berharap di persidangan selanjutnya klien kami dan saksi di hadirkan dan untuk pembelaan, kami akan menghadirkan saksi saksi utama keterangan dari pihak klien kami,”tutup Arhami Satya Siregar SH.
(Rls)
Editor : Glen