Daerah  

Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring di PN Tangerang, Tekan Pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2025

Deliksatu.com – Tangsel — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang bagi para pelanggar Peraturan Daerah di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah pelanggar dikenai sanksi denda, di antaranya penjual minuman beralkohol (minol) dengan total denda sebesar Rp10 juta, tujuh pedagang kaki lima (PKL) masing-masing didenda Rp100 ribu, serta pelanggar reklame tanpa izin didenda Rp1 juta.

Baca Juga  Suasana Ceria Warnai Kantor BRI KC Cilegon, Guru dan Staf MTsN 2 Kota Cilegon Manfaatkan Layanan BRIGUNA

Kabid PenegakanPerundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang digelar sejak tanggal 3 hingga 5 November 2025 di wilayah Serpong dan sekitarnya.

“Para pelanggar ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Baik itu tempat hiburan, pedagang kaki lima, maupun penjual minol, semuanya tetap kami tindak dan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Muksin.

Baca Juga  PT. Taza Mulia Barokah Gelar Acara Pelepasan Jemaah Haji Furoda

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar Kota Tangerang Selatan semakin tertata dan nyaman,” pungkasnya.

(Red)