Sekjen Peradi Nusantara, Irine Andriani: Rumah Sakit Wajib Mendorong Dokter dan Nakes Ikut Mediator Kesehatan, Supaya?

JAKARTA, deliksatu.comPersaudaraan Advokat Indo Nusantara atau yang akrab dengan sebutan PERADI NUSANTARA, telah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Mediator Kesehatan yang bekerja sama dengan Ikatan Profesi Mediator Kesehatan atau disingkat IPROMEDKES.

Peradi Nusantara yang biasanya dikenal dengan Organisasi advokat yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Mediator MA dan Brevet AB, kini membuka kelas baru yang lebih spesifik yaitu mediator kesehatan, yang bertujuan supaya para peserta pendidikan ini dapat menjadi Mediator di setiap rumah sakit baik penyelesaian Sengketa antara rumah sakit dan pasien, Rumah sakit dan karyawan dokter maupun nakes.

Baca Juga  Kantah Tangsel: Dirgahayu RI, Bersama Kita Menuju Nusantara Baru Indonesia Maju

Ya Harapan kami dengan mengikuti pendidikan mediator kesehatan ini, para peserta yang lulus dapat menjadi Juru damai di rumah sakit rumah sakit yang membutuhkan

Mediator, karena belakang ini banyak sekali Terjadi sengketa medis akibat Dugaan Kelalaian or Malpractice di setiap rumah sakit maupun klinik, kata Ketum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan.

Advokat, Mediator dan Pengacara pajak ini pun menambahkan bahwa, Dengan hadirnya seorang mediator kesehatan di setiap rumah sakit akan membuat banyak sekali sengketa medis dapat diselesaikan secara damai, yang membuat kedua belah pihak ada solusi dan jalan keluar, sehingga mengakibatkan terjadinya damai sejahtera bagi kedua pihak yang bersengketa,

Baca Juga  Viral, Area Masjid Diduga Dijadikan Tempat Parkir Liar

“Berbahagialah mereka yang menjadi pembawa Damai hehee, tambah Ronald.

Sekjen Peradi Nusantara, Irine Andriani menyampaikan bahwa dokter dan nakes wajib mengikuti pendidikan khusus profesi mediator kesehatan ini, bukan pilihan lagi, tapi wajib menurut saya, karena dengan menjadi ahli Mediator Kesehatan, Dokter dan Nakes akan membuat sengketa medis berkurang disetiap rumah sakit, dan rumah sakit sangat perlu mendorong dokter dan nakes yang bekerja di rumah sakit tersebut untuk mengikuti pendidikan mediator kesehatan, supaya mengurangi gugatan perdata maupun pidana ke rumah sakit tersebut atau dokter dan nakes rumah sakit tersebut. Kalo ada yang sudah ikut mediator MA,

Baca Juga  Heboh, Postingan IG Holywing Indonesia Labelkan Muhammad dan Maria

“kami sangat merekomendasikan Mediator Kesehatan untuk diikuti lagi, karena pendidikan dan ilmu nya berbeda, tutur Irine.

(Drma) 

Editor : Glend