Prabowo Tegas! Tak Ada Amnesti bagi Bandar Narkoba

JAKARTA, Deliksatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap pengedar narkoba. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa tidak ada amnesti bagi pengedar narkoba dalam kebijakan pemutihan narapidana tahun 2025.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, pun mengungkapkan keberatannya terhadap kemungkinan pemberian amnesti bagi narapidana kasus narkoba.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya, sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan,” ujar Edison.

Baca Juga  Kelurahan Rengas Memperingati Haul Ke-42 "Bertema Maju Terus dan Sukses Bersama"

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejak awal pemerintah telah menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga  Pengabdian Dunia Pendidikan”, Aktivis Puji Iman Jakarsih Ikut Pencalonan Anggota Dewan Pendidikan Tangerang Selatan

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa-rasanya nggak pas,” sambungnya.

Keputusan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap kejahatan narkotika yang telah merusak banyak generasi muda di Indonesia. Berdasarkan data BNN, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia telah terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Baca Juga  Gubernur Banten Sampaikan Perpanjangan Masa Waktu Program Pemutihan Denda dan Sanksi Administrasi PKB hingga 31 Oktober 2025

Dengan sikap tegas pemerintah yang tidak memberikan celah bagi pengedar narkoba, diharapkan perang melawan narkoba semakin efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

[Rls]

Editor : Glend