TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Masa penugasan kepala sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi sorotan. Pemerintah menerapkan aturan baru yang membatasi satu periode penugasan kepala sekolah selama empat tahun. Lantas, bagaimana nasib kepala sekolah yang saat ini masih aktif menjabat?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden, membenarkan adanya ketentuan baru tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan regulasi nasional yang berlaku bagi kepala sekolah, termasuk di lingkungan SDN dan SMPN di Tangsel.
“Ini aturan baru yang bersifat nasional,” kata Deden kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025.
Regulasi itu mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme pengangkatan, masa penugasan, pemberhentian hingga penjaminan mutu kepala sekolah.
Namun, penerapan aturan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya menyangkut keberlanjutan jabatan kepala sekolah yang masa berlaku surat keputusan (SK) penugasannya telah atau akan berakhir.
Apakah kepala sekolah yang telah menuntaskan masa penugasan empat tahun wajib mengikuti seleksi ulang? Atau masih memiliki kesempatan melanjutkan penugasan melalui mekanisme evaluasi dan perpanjangan sesuai ketentuan?
Persoalan ini menjadi penting mengingat regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan penugasan kepala sekolah untuk periode berikutnya berdasarkan persyaratan dan hasil penilaian yang berlaku.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Tangsel diharapkan segera memberikan penjelasan teknis mengenai penerapan aturan tersebut, terutama bagi kepala sekolah yang saat ini masih aktif menjalankan tugas.
Kepastian mekanisme penugasan dinilai diperlukan agar penerapan kebijakan nasional tidak menimbulkan multitafsir maupun keresahan di kalangan kepala sekolah SDN dan SMPN di Kota Tangerang Selatan.
Editor : Glend

