Tangsel – deliksatu – Pada hari Kamis 08 April 11.20 WIB di Jl. Suka Bakti II RT 02/06 Kel. Serua Indah Kec. Ciputat Tangerang Selatan telah terjadi Tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di lakuka oleh tersangka RR (tertangkap), AN (DPO), AP (DPO dan RT DPO), jelas Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tumpubolon SH. Di dampingi Kanit Reskrim Polsek Ciptim AKP Hitler Napitupulu, SH. MA dalam jumpa Pers Jumat (23-04-2021) digelar di halaman Polsek Ciputat Timur.
Para tersangka melakuka akan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah seperti perhiasan dan uang yang mudah diambil. Para pelaku saat akan melakukan pencurian susah mempersiapkan diri dengan menggunaka alat seperti obeng untuk mencongkel pintu atau jendela serta membawa 2 (dua) jenis senjata airsofgun yang dibawa oleh Tersangka RR dan tersangka AN (DPO).
Para pelaku tidak berhasil mengambil barang dikarenakan perbuatan para tersangka di ketahui oleh orang lain dan bukan kemauannya tersangka sendiri. Para pelaku dalam mempermudah untuk melarikan diri dengan cara mengeluarkan senjata airsofgun, tersangka RR senjata airsofgun berhasil di rebut oleh korban sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnya berhasil melarikan diri, namun sebelum melarikan diri sempat menembakan senjata air softgun kearah korban dan warga sehingga mengenai korban yang bernama RF dan saksi AS.
Pelapor RF mengalami luka lecet berbentuk bulat berwarna hitam di tungkai kaki kanan, Peran masing-masing Tersangka:
1. RR sebagai yang melakukan mencurian dan membawa senjata airsofgun
2. RI sebagian menunggu di sepeda motor dan mengawasi serta boncengan dengan RR
3. AP sebagai menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi serta boncengan dengan AN
4. AN sebagai yang menyiapkan obeng, membawa senjata airsofgun, menunggu di sepeda motor bersama AP dan mengawasi situasi serta di duga yang melakukan penembakan kearah korban dan warga.
Modus operandi, Para Tersangka melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata air softgun.
Tersangka:
1. Nama: RR, Biaro baru 06 Maret 1986, laki-laki, tani, Alamat: Jl. Pauh I Rt. 00/00 Kel. Pauh I Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara Sumsel / Pondok Jagung Pondok Aren Tangsel.
2. AN (DPO)
3. AP (DPO)
4. RI (DPO)
Barang Bukti:
– 1 Pucuk senjata air softgun 38 S&W SPL
– 5 Butir peluru Gotri
– 1 selongsong
– 1unit sepeda motor Yamaha Mio M3 no. Pol B 5202 TBB
– 1 unit hp merk Nokia warna biru
Pasal yang di langgar, Pasal 365 KUPidana Jo 53 KUHPipdana denga ancaman dengan pidana 9 (sembilan) tahun penjara, pungkas Kapolsek Ciputat Timur.
(Elia/Ar)